Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KKP Panggil Kuasa Hukum Kades Kohod Besok, Jelaskan Perhitungan Denda Rp 48 Miliar

Denda Rp 48 miliar yang dibebankan ke Kades Kohod merupakan denda pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km

2 Maret 2025 | 19.16 WIB

Kades Kohod Arsin bin Asip memberikan keterangan pers didampingi penasihat  hukum di kediaman Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, 10 Februari  2025. Dok. Rey Law Firm
Perbesar
Kades Kohod Arsin bin Asip memberikan keterangan pers didampingi penasihat hukum di kediaman Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, 10 Februari 2025. Dok. Rey Law Firm

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memanggil kuasa hukum Kades Kohod Arsin bin Arsip, dan stafnya pada Senin, 3 Maret 2025. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, pemanggilan kuasa hukum Arsin itu untuk menjelaskan mekanisme penerapan denda sebesar Rp 48 miliar ihwal kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Senin besok insyaallah kami akan menyampaikan mekanisme denda secara langsung kepada kuasa hukum Kades Kohod dan stafnya," kata Doni saat dihubungi pada Ahad, 2 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia turut merespons pernyataan pengacara Arsin, Yunihar yang mempertanyakan penghitungan denda Rp 48 miliar itu. Doni berujar, bahwa nilai denda administratif itu merupakan total denda pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

"(Denda) sesuai hitungan dari tim ahli yang merujuk pada PP 85 Tahun 2021," ucapnya. Peraturan pemerintah itu mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Doni, tak mempersoalkan bantahan Arsin terhadap kesediaan membayar denda Rp 48 miliar tersebut. Menurut dia, hal itu bagian dari proses penegakan sanksi administratif yang menjadi ranah kementeriannya.

Ia memastikan bahwa Arsin dan stafnya telah menyatakan bersedia membayar denda Rp 48 miliar di kasus pagar laut Tangerang itu. Dia berujar, surat kesediaan kedua orang itu sudah dipaparkan kementeriannya saat rapat bersama Komisi IV DPR beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Yunihar mempertanyakan ihwal denda Rp 48 miliar yang dibebankan kepada kliennya terkait dengan kasus pagar laut di Tangerang. "Itu hitung-hitungan ngaco, " kata Yunihar kepada Tempo, Ahad 2 Maret 2025.

Yunihar mengatakan belum memberitahukan kepada Arsin mengenai denda tersebut. Dia berujar bahwa bakal memberi tahu informasi denda ini ke Arsin setelah bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 "Karena sejak penahanan hari Senin lalu, kami belum komunikasi dan besuk," ujarnya.

Adapun Arsin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim perihal pemalsuan dokumen proses Surat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di perairan utara Tangerang pada Senin malam, 24 Februari 2025. Selain Arsin, ditahan pula Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm. 

Sebelumnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam rapat kerja bersama Komisi IV, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan investigasi terkait dengan kasus pagar laut Tangerang, Banten telah rampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial A dan pegawainya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut seluas 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu.

Trenggono menyatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Dia juga menyebutkan A dan T sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. 

Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Pilihan Editor: Deretan Kejanggalan Investigasi Pagar Laut Tangerang, dari Motif Kades hingga Pemilik HGB Lolos

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus