Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Klaim Patuhi Aturan, Mardiono Tolak Tuntutan Mundur Dari Jabatan Plt Ketum PPP

Plt Ketua Umum PPP Mardiono mengingatkan pihak yang ingin menggoyang dirinya bahwa ada aturan partai yang mesti dipatuhi.

16 Juni 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah massa dari Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka menuntut Plt. Ketua Umum PPP Mardiono untuk mengundurkan diri, karena dinilai gagal mengantarkan Ka'bah ke Senayan di Pemilu 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Muhammad Mardiono, mengatakan menghormati segala pendapat pelbagai pihak, termasuk yang memintanya untuk menanggalkan jabatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kata Mardiono, dalam menjalankan organisasi, termasuk dalam partai politik terdapat aturan-aturan yang mesti dipatuhi dan diputuskan secara kolektif kolegial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, ia tak dapat mengakomodir tuntutan yang memintanya untuk mundur dari jabatan Plt Ketua Umum Partai Ka'bah karena bukan menjadi keputusan bulat partai.

"Untuk apa mundur kalau tuntutannya bukan merupakan aturan partai," kata Mardiono kepada Tempo, Ahad, 16 Juni 2024.

PPP, Ia melanjutkan, dalam melaksanakan operasional dan kegiatan politiknya diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disebut konstitusi partai.

Karenanya, meskipun didesak untuk mundur, Mardiono meminta agar desakan tersebut dilakukan secara konstitusional dan menjadi agenda yang merepresentasikan seluruh suara kader.

"Silakan sampaikan melalui jalan yang resmi, forum resmi," ujar dia.

Forum resmi yang dimaksud Mardiono, ialah melalui mekanisme rapat pimpinan nasional (Rapimnas) atau musyawarah kerja nasional (Mukernas).

Dalam forum tersebut lah pendapat kader dapat disampaikan agar dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan akhir.

"Namanya organisasi kan ada aturan, tidak bisa hanya karena ada unjuk rasa jadi keputusan. Semua keputusan diambil melalui mekanisme kolektif kolegial," ucap Mardiono.

Jumat lalu, dua kelompok yang menamai diri sebagai Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB) dan Gerakan Pemuda Ka'bah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta Pusat.

Dua kelompok tersebut meminta agar Mardiono mundur dari jabatannya sebagai Plt Ketua Umum PPP, setelah dinilai gagal mempertahankan kursi PPP di DPR, serta tak mau mengakui kegagalannya ini.

Wakil Ketua Pimpinan Pusat GPK, Adrian Azhari Akbar Harahap, menyinggung langkah PPP yang dalam pemilihan presiden lalu memilih untuk berkoalisi mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.

Padahal, kata dia, di kalangan akar rumput. Dukungan justru digelorakan kepada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Koalisi Perubahan.

"Beliau salah pilih koalisi dan gagal di pemilihan legislatif. Sehingga kami mendesak agar beliau mundur," ujar Adrian.

Merujuk hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP berpotensi besar terhempas dari Senayan setelah torehan suaranya tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Rekapitulasi suara KPU dari 38 Provinsi dan 128 wilayah luar negeri, menyatakan torehan suara PPP adalah 3,87 persen atau 5.897.777 suara. Walhasil, partai Ka'bah mesti terdepak dari Senayan.


ANDI ADAM FATURAHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus