Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cara Mencegah Beasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran

Pemerintah menyiapkan cara mencegah salah sasaran beasiswa KIP Kuliah. Apa saja?

31 Januari 2025 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, 30 April 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Beasiswa KIP Kuliah menjadi incaran para siswa kelas XII SMA dalam seleksi masuk perguruan tinggi tahun ini.

  • KIP Kuliah perlu diawasi oleh tim independen agar penyalurannya tepat sasaran.

  • Kementerian Pendidikan Tinggi telah menyiapkan cara untuk mengantisipasi KIP kuliah salah sasaran.

PENDAFTRAN Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru sudah dibuka pada 13 Januari 2025. Dibuka hingga 25 Maret 2025, bagi mereka yang menempuk seleksi memakai jalur tes, ujian tulis berbasis komputer akan berlangsung pada 23-20 April 2025 dan 2-3 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Apreza Allanda bersiap mengikuti SNPMB jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP. Siswa kelas XII SMA 30 Jakarta itu juga mengincar beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. “Sampai hari ini belum ada informasi pembukaan pendaftaran,” ucapnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apreza adalah satu dari ratusan ribu siswa dan mahasiswa yang mengincar beasiswa yang dulu bernama program Bidikmisi itu. Pada Juli 2024 ada 853.393 mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah. Adapun total penerima beasiswa ini pada 2024 mencapai 985.577 mahasiswa.

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pertama kali diluncurkan pada 2011. Beasiswa ini merupakan pengembangan dari program Bidikmisi yang sebelumnya diselenggarakan pemerintah dengan tujuan memberikan bantuan pembiayaan pendidikan tinggi berkualitas kepada masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.

Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah bakal memperoleh bantuan pembiayaan, seperti biaya perkuliahan dan biaya kebutuhan hidup, yang besarannya diatur oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Namun, dalam penyelenggaraannya, program KIP Kuliah masih menuai banyak polemik. Salah satu contohnya adalah pada tahun lalu, ketika seorang mahasiswa Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, disorot karena ketahuan flexing, padahal diketahui dia adalah penerima manfaat program KIP Kuliah ini.

Ujian tulis berbasis komputer untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes 2024 di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Jakarta, 30 April 2024. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Setelah menjadi sorotan, mahasiswa tersebut berdalih bahwa, saat mengajukan pendaftaran, status ekonomi keluarganya berada dalam kategori kurang mampu. Namun, seiring berjalannya waktu, mahasiswa itu mengaku memiliki penghasilan sendiri dengan menjadi pemengaruh di media sosial yang membuat taraf hidupnya lebih baik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang tak menampik salah sasaran penerima KIP Kuliah. “Yang tidak tepat sasaran mungkin hanya 2 persen. Namun sudah ada cara untuk mengatasi hal itu,” kata Togar kepada Tempo, Kamis, 30 Januari 2025.

Caranya mengintegrasikan data penerima calon mahasiswa. Calon mahasiswa yang akan mendaftar program KIP Kuliah pada 2025 akan diverifikasi kesesuaian datanya dengan data yang ada pada KIP Sekolah apabila calon penerima merupakan penerima manfaat KIP Sekolah. Ia mengklaim integrasi data ini akan meminimalkan terjadinya kekeliruan dalam proses verifikasi nanti.

Verifikasi juga akan divalidasi dengan merujuk pada data calon penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan data pada Program Keluarga Harapan. Selain itu, Kementerian menyiapkan kolom pengaduan terhadap kekeliruan data dan penyelewengan yang terjadi. “Ini langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam penyelenggaraan KIP Kuliah 2025,” ucap Togar.

Togar mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan serius yang dilakukan lembaganya. “Maka, untuk tahun ini, kami akan buat kolom pengaduan dan laporan masyarakat agar kejadian seperti itu tidak berulang, serta dapat langsung ditindak,” ujarnya.

KIP Kuliah tak tepat sasaran juga disoroti oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan persoalan tidak tepatnya sasaran penerima KIP Kuliah bersumber dari proses verifikasi yang rentan konflik kepentingan dan minim pengawasan pihak independen.

Ia menilai mulai proses pendaftaran hingga pengumuman penerima manfaat, keseluruhan proses dilakukan oleh pihak internal Kemendiktisaintek, perguruan tinggi, hingga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDikti. “Sehingga perlu dibentuk adanya pihak pengawas ketiga yang independen dalam persoalan ini,” kata Ubaid.

Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru Rakhmat Hidayat sependapat dengan Ubaid. Ia mengatakan keberadaan pihak ketiga dalam proses verifikasi data calon penerima manfaat menjadi salah satu opsi yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi persoalan ini.

Kendati begitu, kata dia, fungsi monitoring dan evaluasi berkala dalam penyelenggaraan KIP Kuliah juga harus ditingkatkan. “Jangan hanya bertolok ukur dengan indeks penilaian kumulatif sebagai penentu mahasiswa masih laik untuk menerima atau tidak,” ujar Rakhmat.

Direktur Pusat Kajian Kurikulum dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang Edi Subkhan mengatakan sistem seleksi yang telah dikembangkan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan KIP Kuliah sebetulnya sudah cukup baik dalam penerapannya. Namun, belum tepatnya sasaran penerima pada program ini menjadi hal yang tidak dapat dimungkiri.

Menurut Edi, pengembangan sistem semestinya diiringi juga dengan penguatan kontrol dan evaluasi terhadap penyelenggaraan dan penerima manfaat. Misalnya perguruan tinggi yang menjadi penyalur KIP Kuliah rutin melakukan monitoring terhadap perkembangan studi penerima manfaat, khususnya dalam gaya hidup dan kondisi ekonomi keluarga.

“Ketika ditemukan perubahan, bantuan bisa dialokasikan kepada penerima manfaat yang gagal dalam proses seleksi. Jangan dialokasikan ke penerima manfaat yang lain,” ujarnya.

Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 2024 memeriksa urutan namanya sebelum memasuki ruang pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Jakarta, 30 April 2024. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Edy juga mengusulkan agar melibatkan pihak ketiga yang independen dalam proses verifikasi data calon penerima. Pihak ketiga itu, kata dia, bisa berasal dari mahasiswa ataupun dosen, tidak hanya mengandalkan sumber daya Kementerian, pemimpin perguruan tinggi, ataupun LLDikti. “Ini lebih fair. Namun harus tetap selektif dalam proses rekrutmennya,” tuturnya.

Togar Mangihut mengapresiasi pelbagai masukan yang disampaikan untuk perbaikan penyelenggaraan KIP Kuliah. Namun, mengenai tim independen dalam verifikasi data, ia berdalih sumber daya di Kementerian Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi, dan LLDikti sudah cukup. Meski begitu, ia memastikan KIP Kuliah akan transparan, akuntabel, dan memprioritaskan asas berkeadilan dalam proses seleksi penerima manfaat.

Mengenai transparansi, ia melanjutkan, selama ini Kementerian Pendidikan Tinggi telah melakukan verifikasi secara transparan, dari pemberian kuota, aturan, informasi, hingga proses verifikasi yang dilakukan. “Semua selalu dipublikasikan,” kata Togar.

Ia berharap, dengan kolom pengaduan nanti, masyarakat dapat segera melaporkan kepada lembaganya apabila ditemukan adanya dugaan penyelewengan yang terjadi, termasuk dalam proses verifikasi. “Verifikasi sesuai dengan aturan dan prosedur.”

Adapun soal monitoring berkala, Togar mengatakan, hal tersebut akan menjadi salah satu fokus yang bakal diterapkan Kemendiktisaintek dalam penyelenggaraan KIP Kuliah 2025. Nantinya, ia menjelaskan, setiap penerima manfaat diawasi oleh perguruan tinggi, LLDikti, serta lembaganya mengenai situasi dan perubahan kondisi ekonomi penerima.

Apabila ditemukan perubahan, evaluasi data akan segera dilakukan. “Pemantauan akan dilakukan per tahun kepada masing-masing penerima,” ujar Togar. “Apabila ekonominya berubah membaik, akan segera dicabut bantuannya dan dialokasikan kepada yang lain.”

Hal tersebut, kata Togar, menjadi rujukan setelah ditemukan adanya perubahan data ekonomi pada seorang penerima manfaat pada 2020. Saat itu, kata dia, penerima mendaftarkan diri karena berada dalam kondisi ekonomi yang terkena dampak signifikan pandemi Covid-19. “Namun, setelah dua tahun, kondisi ekonominya membaik dan segera kami cabut bantuan KIP Kuliah-nya,” ucap Togar.

Togar menegaskan, dalam penyelenggaraan tahap verifikasi nanti, Kementerian Pendidikan Tinggi tidak melibatkan pihak ketiga. Ia mengklaim potensi konflik kepentingan dan manipulasi data tidak akan kembali terjadi karena lembaganya telah menyiapkan pelbagai langkah prioritas. “Penyebab utamanya adalah perubahan ekonomi saat mahasiswa menjadi penerima. Namun ini akan dilakukan monitoring berkala per tahun,” ucap Togar.

Adapun program penyelenggaraan KIP Kuliah 2025 akan diselenggarakan beriringan dengan dimulainya SNBP.

Togar mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi telah mengusulkan penambahan kuota penerima kepada Badan Anggaran DPR, yaitu mencapai 200 ribu kuota untuk tahun ini. “Keputusannya akan disampaikan dalam rapat pekan depan nanti,” katanya. “Penambahan kuota ini dilakukan untuk makin banyak menjaring penerima, demi mencapai misi Indonesia Emas.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus