Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Stikom Bandung Tak Ditutup, Pemerintah Turunkan Sanksi Administrasi Berat ke Sedang

Sebelumnya Stikom Bandung menghadapi sejumlah masalah berkaitan dengan penerbitan ijazah.

31 Januari 2025 | 17.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
STIKOM Bandung. stikombandung.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mencabut sanksi administrasi berat menjadi kategori sedang bagi kampus swasta Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung. Penurunan status hukuman oleh pemerintah itu dikeluarkan lewat surat bernomor 0037/D.D3/DT.03.08/2025 pada 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kan bisa ditafsirkan dari situ bahwa kita melaksanakan aturan-aturan yang harus dilakukan,” kata Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik kepada Tempo, Jumat 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lewat surat edaran 30 Januari 2025, Dedy menyatakan bahwa alasan pencabutan sanksi berat itu karena Stikom Bandung terus berbenah dan mengikuti perbaikan yang diminta tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT). “Adanya surat tersebut menjamin Stikom Bandung selamat dari pencabutan izin institusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dedy mengatakan masalah internal di kampusnya bisa berakibat penutupan atau sanksi administrasi beratnya dicabut yang akan diputuskan pemerintah pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

Dedy mewakili staf kampus lainnya meminta maaf atas ketidakpastian dan ketidaknyamanan atas kondisi di Stikom selama hampir setahun. Pemberian sanksi administrasi berat yang diantaranya berakibat Stikom dilarang menerima mahasiswa baru sejak 2024, disebutnya sebagai cambuk, hikmah, dan kekuatan untuk mengelola Stikom ke arah yang lebih taat asas kepada perundang-undangan dan keluaran lulusan.

Stikom Bandung, menurut Dedy, selanjutnya diberi waktu oleh pemerintah selama enam bulan untuk menurunkan sanksi administrasi dengan kategori sedang ke ringan. Masalah yang harus dibereskan adalah pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah 233 orang alumni periode 2018-2023 oleh Stikom Bandung.

“Dengan sumber daya yang ada insya Allah tidak sampai enam bulan kita pokoknya melakukan perbaikan-perbaikan sesegera mungkin,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan perbaikan itu akan didampingi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LL Dikti Wilayah Jawa Barat dan Banten. Untuk mencapai target bebas sanksi, Stikom Bandung akan menunjukkan proses akademik yang sesuai perundang-undangan, melakukan pengawasan internal, menyelesaikan lulusan yang dibatalkan ijasahnya untuk diaktifkan kembali.

Rencana lainnya mengeluarkan data mahasiswa yang sudah tidak aktif dan tidak ikut perkuliahan, pun bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah termasuk jika nilai indek prestasi kumulatif atau IPK kurang dari 2,0.

Seorang alumni Stikom Bandung, Aris, mempertanyakan penurunan sanksi adminitrasi berat menjadi sedang. “Sedangkan temuan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) itu banyak banget, apa iya logis secepat itu perbaikannya,” kata dia kepada Tempo, Jumat 31 Januari 2025.

Sebelumnya Kepala LL Dikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten M. Samsuri saat konferensi pers secara daring pada Jumat, 17 Januari 2025, menyatakan Stikom Bandung sudah mulai ada perbaikan sehingga kemungkinan izinnya tidak dicabut.

Samsuri mengatakan masalah di Stikom Bandung berasal dari laporan masyarakat yang kemudian dievaluasi secara menyeluruh. “Kami menemukan indikasi di antaranya, ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui proses pembelajaran,” kata dia.

Masalah lain adalah ijazah yang tidak bernomor nasional sejak diberlakukan pemerintah pada 2021 dan indikasi nilai fiktif.

Anwar Siswadi (Kontributor)

Anwar Siswadi (Kontributor)

Kontributor Tempo di Bandung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus