Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mendorong dugaan perbuatan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk ditindak serius. KPI menilai peristiwa ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh semua pihak dan menyerukan kasus serupa tidak boleh terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melihat kasus tersebut, Sekretaris Jenderal KPI Mike Verawati terheran-heran dengan dugaan pelanggaran kode etik Hasyim. Sebab, pada Agustus 2022, Hasyim tersandung skandal serupa dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini sangat ironis. Kalau meminjam istilah Gen Z ‘sulit berword-word’. Kok bisa ya,” kata Mike dalam diskusi daring melalui video konferensi pada Jumat, 19 April 2024.
KPI menilai seharusnya ketika bicara pejabat publik, perimbangan moral harus menjadi perhatian utama selain pengalaman, pengetahuan, hingga kemampuan teknis.
Korban melaporkan Hasyim melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024, menyampaikan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Dia mengatakan, ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu. "Ada (upaya aktif dari Hasyim). Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP," ucap Aristo.
Dalam diskusi daring pada Jumat, Sekjen KPI menganggap kasus serupa dapat terjadi pada perempuan namun bisa saja sulit dilaporkan atau dibuka ke publik karena berbagai faktor. Salah satunya karena relasi kuasa.
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia Anis Hidayah, dalam diskusi yang sama, mengatakan bahwa selain individu, lembaga yang memberikan pelayanan publik termasuk penyelenggara pemilu harus ramah gender sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perlindungan terhadap perempuan, kata Anis, harus dibentuk dalam sebuah ekosistem.
Anis menambahkan tudingan framing politik dan kepentingan yang berkaitan dengan pelaporan seperti pada kasus Hasyim harus dikesampingkan. “Kekerasan seksual juga bagian dari pelanggaran HAM,” ucap dia.
Pada 2022, Hasyim dinilai melanggar etik karena terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas. Di sana, keduanya pergi ke pantai dan mengunjungi gua. Pertemuan itu menjadi polemik lantaran Hasnaeni merupakan pemimpin partai calon peserta Pemilu.
Tempo sudah berupaya meminta klarifikasi atas kasus ini pada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Namun, hingga berita ini ditulis, Hasyim belum menanggapi pesan yang dikirimkan.
YOHANES MAHARSO