Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Perempuan Indonesia bersama sejumlah kelompok lain yang peduli terhadap isu perempuan tengah menyiapkan petisi secara daring untuk melaporkan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR. Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan, petisi tersebut digunakan untuk memperkuat laporan ke MKD DPR. "Dalam waktu dekat setelah terhimpun, kami akan ajukan," ujar Mike saat dihubungi pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu isi petisi tersebut adalah pemberian sanksi tegas berupa vonis pelanggaran etik untuk Ahmad Dhani. Selain itu, petisi itu berisi persetujuan publik bahwa pernyataan Ahmad Dhani sebagai kesengajaan merendahkan perempuan, seksis hingga diskriminatif. "Pernyataan Ahmad Dhani menggambarkan belum tuntas cara pikir legislator dalam memposisikan warga negara secara adil dan setara," ujar Mike.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan bakal terus mengawal kasus ini. Koalisi Perempuan juga mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak menyatakan pernyataan Ahmad Dhani sebagai peristiwa biasa. "Perlu investigasi serius melalui mekanisme MKD demi tegaknya konstitusi dan muruah lembaga DPR," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani melontarkan pernyataan rasis dan dinilai bernada merendahkan perempuan saat rapat membahas naturalisasi pemain tim nasional pada Rabu, 5 Maret 2025. Musikus itu mengatakan apabila pemerintah akan kembali melakukan naturalisasi, lebih baik memilih pemain yang berasal dari Korea atau Afrika.
“Yang mirip-mirip kita, enggak masalah banyak, yang penting warna kulitnya masih sama seperti kita,” kata dia dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan PSSI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ahmad Dhani juga menyatakan, naturalisasi tidak harus dilakukan untuk pemain. Dirinya mengusulkan agar naturalisasi dilakukan kepada pesepak bola yang sudah berusia 40 tahun untuk kemudian menikah dengan perempuan Indonesia. “Naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Mike menegaskan, usulan Ahmad Dhani bertentangan dengan amanat konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat 2. Pasal itu menyatakan setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak memperoleh perlindungan.
DPR, kata dia, juga harus berupaya secara sistematis dan masif untuk memastikan legislator mampu memahami perspektif keadilan gender. Menurut dia, pemahaman itu penting untuk menjaga dan memastikan DPR sebagai lembaga yang benar-benar menjalankan amanat konstitusi serta menegakkan hak asasi manusia.