Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi X DPR Minta Usulan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi Dikaji dengan Benar

Komisi X akan berunding dengan Kemendiktisaintek soal usul izin tambang untuk perguruan tinggi yang ada dalam RUU Minerba usulan DPR.

23 Januari 2025 | 15.24 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pekerja tambang. Dok. Freepik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani mengatakan usul izin tambang untuk perguruan tinggi yang terdapat di RUU Minerba usulan Baleg DPR harus dikaji dengan benar. “Bagi kami harus dikaji dulu, harus dihitung benar, jangan sampai bisnisnya lebih tinggi dibanding tujuan utama pendidikan itu,” kata Lalu kepada media di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini mengatakan, usulan tersebut sejauh ini masih berupa wacana. Ia memastikan bakal berunding dengan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi atau Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro tentang ini. Komisi X dijadwalkan menggelar rapat dengan Satryo hari ini, pukul 14.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“itu juga termasuk yg akan kami bicarakan (dengan Mendiktisaintek),” ucapnya. Ia berjanji akan menanyakan soal izin tambang bagi perguruan tinggi itu.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025. Salah satu usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.

“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno di gedung parlemen, Jakarta.

Bob mengatakan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba.

Ia menjelaskan, pemberian izin kepada perguran tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya, pemerintah berpendapat, untuk meningkatkan pendidikan kampus memerlukan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasarana yang juga berkualitas sehingga membutuhkan anggaran yang memadai.

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menganggap ide kampus mengelola tambang tidak bermasalah jika masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk universitas.

“Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.

Kendati demikian, ia menambahkan bahwa mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut. Menurut Dasco, hal ini agar pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dapat memberikan manfaat bagi universitas.

“Mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada, sehingga kemudian pemberian (izin) itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” kata dia.

Seluruh fraksi di DPR menyetujui draf RUU Minerba. Dari delapan fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sedangkan empat lainnya setuju tanpa catatan.

Empat fraksi menyetujui dengan catatan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara fraksi yang menyetujui tanpa catatan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus