Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Komnas HAM pernah menyelidiki kasus penembakan anak balita usia 2 tahun di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 26 Oktober 2021.
Tim Komnas HAM sempat terhalang saat mengusut pembunuhan anak berusia 2 tahun di Intan Jaya.
Pelapor Khusus PBB juga menyoroti dugaan pembunuhan kepala desa bernama Patianus Kogoya.
JAKARTA – Sederet kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang ditemukan oleh Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pernah disorot oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM pernah menyelidiki kasus pembunuhan di luar hukum di Papua yang diduga pelakunya adalah tentara dan polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya pernah menyelidiki kasus penembakan anak balita usia 2 tahun di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 26 Oktober 2021. Namun pengusutan kasus itu mangkrak dan tak bisa diusut hingga kini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya bertemu dengan korban di RS Mimika. Memang tidak bisa naik ke Intan Jaya karena masih ada kontak senjata," kata dia, Rabu, 16 Februari 2022.
Insiden penembakan terhadap bocah berusia 2 tahun itu sempat ramai diberitakan oleh media nasional. Korban terkena serpihan peluru di bagian punggung ketika TNI-Polri menyerbu kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Intan Jaya. Kakak laki-laki bocah itu yang masih berusia 6 tahun juga terkena tembakan, tapi ia selamat dalam peristiwa tersebut.
Ketika itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal, mengklaim pelaku penembakan adalah kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). "Pada saat terjadinya kontak tembak, dua anak sedang bersama dengan orang tuanya beraktivitas di sekitar rumah, sehingga menjadi sasaran kelompok kriminal bersenjata," kata Ahmad pada 28 Oktober 2021.
Seorang sumber Tempo menceritakan, kala itu pihaknya menerima informasi bahwa pelaku penembakan bocah tersebut justru dari pihak TNI-Polri. Mereka lantas melaporkan hal itu ke Komnas HAM.
Tenaga kesehatan yang selamat dari insiden pembakaran fasilitas kesehatan di Puskesmas Kiwirok tiba di Lapangan Frans Kaisepo Makodam XVII Cenderawasih di Kota Jayapura, Papua, 17 September 2021. ANTARA/Indrayadi TH
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mengatakan saat itu Komnas HAM datang ke Papua untuk menggelar penyelidikan atas pembunuhan bocah tersebut, tapi mereka diduga dipersulit. "Komnas HAM mengirim tiga tim yang diterjunkan ke Tambraw, Kiwirok (Pegunungan Bintang), dan ke Intan Jaya," kata Gobay.
Ia mengetahui bahwa saat itu Komnas HAM tidak hanya menyelidiki kasus penembakan anak balita usia 2 tahun tersebut. Komnas HAM juga mengusut kasus lainnya yang juga mengarah ke pelanggaran HAM.
Sepengetahuan Gobay, tim Komnas HAM gagal mendatangi lokasi pembunuhan anak itu di Intan Jaya. "Komnas HAM kabarnya dihalang-halangi dalam upaya penyelidikan," kata dia.
Damanik mengakui bahwa tim lembaganya memang sempat terhalang ketika hendak masuk ke Intan Jaya. Dalihnya, mereka tak bisa ke Intan Jaya karena ada kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB-OPM. Kontak senjata itu mengakibatkan tak ada penerbangan yang beroperasi ke Intan Jaya. Padahal saat itu tim Komnas HAM sudah mendapat jaminan keamanan dari Polri dan KKB.
"Memang kondisinya masih rawan, sehingga tidak ada pesawat yang bisa membawa kami ke Intan Jaya," ujar Damanik.
Namun Damanik tak menjelaskan alasan mengapa pengusutan kasus pembunuhan anak berusia 2 tahun tersebut masih mandek hingga kini. Padahal penerbangan ke Intan Jaya sudah lancar kembali.
Kasus pembunuhan anak berusia 2 tahun ini menjadi sorotan serius Pelapor Khusus Dewan HAM PBB. Mereka adalah Pelapor Khusus untuk Hak-hak Masyarakat Adat PBB, Jose Francisco Cali Tzay; Pelapor Khusus untuk Eksekusi di Luar Hukum, Ringkasan, atau Sewenang-wenang PBB, Morriz Tidball-Binz; serta Pelapor Khusus untuk Hak Asasi Orang yang Dipindahkan Secara Internal (IDPs) PBB, Cecilia Jimenez Damary. Mereka menuliskan peristiwa pembunuhan itu dalam dokumen yang dikirim ke pemerintah Indonesia pada 22 Desember 2021.
Ketiga orang Pelapor Khusus PBB tersebut menemukan anak berusia 2 tahun dan 6 tahun di Intan Jaya itu tertembak ketika TPNPB dan TNI-Polri terlibat kontak tembak pada pukul 19.00-21.00 WIT. Bocah berusia 2 tahun itu tewas karena tertembak di bagian perut. Sedangkan kakak bocah itu tertembak di punggung bagian atas.
"Peluru tersebut menyebabkan anak berusia 2 tahun tewas dan melukai anak berusia 6 tahun setelah sebelumnya menembus atap rumah mereka," demikian isi laporan mereka.
Informasi yang didapat oleh para Pelapor Khusus PBB tersebut bahwa aparat keamanan justru yang menembaki anggota TPNPB-OPM dari posisi ketinggian.
Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal belum bisa dihubungi mengenai laporan khusus PBB ihwal peristiwa penembakan kedua anak tersebut. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., yang dimintai konfirmasi, juga enggan berkomentar.
Ia pun mempersilakan Tempo menghubungi Komnas HAM perihal dugaan perintangan penyelidikan Komnas HAM. "Tanya ke Komnas HAM saja, apa pernah dihalang-halangi," kata Mahfud.
Pelapor Khusus PBB juga menyoroti dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap seorang kepala desa bernama Patianus Kogoya serta warga sipil bernama Nona Paitena Murib dan Tuan Erialek Kogoya di Kabupaten Puncak, Papua, pada 3 Juni 2021. Pelakunya diduga anggota TNI. Mereka juga menemukan dugaan penghilangan paksa Tuan Semuel Kobogau di Sugapa pada 5 Oktober 2021.
Pelapor Khusus PBB lantas mengirim 12 pertanyaan ke pemerintah Indonesia ihwal berbagai peristiwa pembunuhan di Papua tersebut. Mereka meminta Indonesia memberi jawaban dalam sidang PBB mendatang.
AVIT HIDAYAT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo