Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komnas HAM Sebut Revisi UU TNI Tanpa Evaluasi Awal dan Minim Partisipasi Publik

Anggota DPR mengatakan revisi UU TNI akan dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis besok.

19 Maret 2025 | 15.46 WIB

Tokoh akademisi, pegiat demokrasi, hingga aktivis HAM membacakan petisi tolak revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, 17 Maret 2025. Para tokoh menilai revisi UU TNI hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti makan bergizi gratis (MBG), distribusi gas elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan, hingga pengelolaan ibadah haji. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Tokoh akademisi, pegiat demokrasi, hingga aktivis HAM membacakan petisi tolak revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, 17 Maret 2025. Para tokoh menilai revisi UU TNI hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti makan bergizi gratis (MBG), distribusi gas elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan, hingga pengelolaan ibadah haji. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM mengatakan bahwa penyusunan revisi Undang-Undang TNI atau revisi UU TNI tidak diawali evaluasi komprehensif terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai mengatakan temuan ini berdasarkan kajian Komnas HAM terhadap penyusunan revisi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Absennya evaluasi menyeluruh atas implementasi Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan,” kata Haris saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.

Selain itu, Haris mengungkapkan revisi ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil. Kurangnya transparansi, kata dia, bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan ini berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law,” katanya. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sempat menggeruduk ruang rapat rapat panitia kerja DPR RI dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta. Aktivis Kontras memprotes karena pembahasan revisi UU TNI digelar tertutup. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut rapat tersebut sebenarnya digelar terbuka dan sebenarnya semua organisasi bisa terlibat apabila memberi surat resmi.

“Saya pikir karena itu terbuka, kalau seandainya dari teman-teman NGO, ada yang ingin memberikan masukan, kemudian memberikan pernyataan atau sikap resmi untuk ikut, saya pikir kemarin enggak ada masalah. Nah cuma pada waktu mendatangi hotelnya kan itu tidak memberitahukan. Dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas, karena kita tidak tahu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, 17 Maret 2025.

Namun Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menepis klaim Dasco. Ia membantah rapat tersebut dilakukan terbuka. 

Menurut Isnur, rapat di hotel bintang lima merupakan sesuatu yang janggal di tengah arahan efisiensi Presiden Prabowo Subianto. Apalagi dilakukan di ruang tertutup tanpa ada tayangan siaran langsung seperti rapat di DPR.

Selasa kemarin, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan. 

"Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kami setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui," kata Utut dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Peserta rapat pun menyetujui draf tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU TNI akan dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. 

"Insya Allah dijadwalkan besok tapi undangannya belum saya terima. Menunggu Bamus untuk menetapkan jadwalnya, apakah besok dan jam berapa," kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Andi Adam Faturahman dan Hammam Izuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus