Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, yang seksis karena melecehkan perempuan, bersifat rasis dan merendahkan martabat Indonesia. Dhani mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola di atas 40 tahun dan yang duda untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan yang bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola yang lebih baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu Dhani sampaikan dalam Rapat Komisi X mengenai persetujuan pemberian status warga negara Indonesia terhadap tiga pesepakbola keturunan Indonesia pada Rabu, 5 Maret 2025. Dhani menyatakan pernyataannya itu sebagai out of the box dengan nada bercanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komnas Perempuan menilai pernyataan Ahmad Dhani melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak dan pelayan seksual suami. Dhani juga menyebutkan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.
Padahal hukum Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur ketentuan dan prasyarat yang ketat. “Untuk mencegah perkawinan lebih dari satu orang menjadi sekedar menguntungkan satu pihak dan mengeksploitasi lainnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini melalui siaran pers yang dikirim kepada Tempo pada Kamis, 6 Maret 2025.
Pernyataan bernada rasis itu, kata Theresia, juga merendahkan martabat Indonesia karena seolah kualitas laki-laki pesepakbola dari luar negeri memiliki sifat genetik yang lebih baik ketimbang orang Indonesia. Kalimat rasis tampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang “bule” karena ras Eropa yang berbeda.
Komnas Perempuan mengingatkan agar seluruh pimpinan dan anggota DPR menjalankan mandat untuk mengawal empat Pilar Kebangsaan sebagai landasan dalam pembuatan Undang-Undang dan untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pernyataan yang disampaikan seluruh anggota DPR RI dalam situasi apa pun. Ke-4 Pilar Kebangsaan itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Theresia, penghormatan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, non-diskriminasi, dan penghargaan terhadap kebhinnekaan merupakan nilai integral dari 4 Pilar Kebangsaan yang harus dijunjung tinggi dan diamalkan. Prinsip itu termasuk penghargaan terhadap perempuan sebagai manusia yang setara, bukan sekadar objek seksual dan objek reproduksi.
Pernyataan bersifat seksis itu juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang penetapan ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) tujuan 5. CEDAW mengamanatkan agar para pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan di negara pihak menahan diri untuk tidak mendiskriminasi perempuan dan mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut.
Pernyataan Dhani juga, menurut Theresia, berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR, khususnya Komisi X yang mengawal bidang pendidikan.
Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut. Selain bertentangan dengan nilai-nilai dalam 4 Pilar Kebangsaan, pernyataan itu mengindikasikan ketidakseriusan Ahmad Dhani dalam menjalankan tugas DPR, yaitu peran pengawasan DPR mendukung tata kelola pembinaan pesepakbola nusantara agar putra-putri Bangsa Indonesia berprestasi optimal di cabang olahraga tersebut.
Pemeriksaan oleh MKD penting untuk memperkuat kewibawaan DPR dengan memastikan peristiwa serupa tidak berulang kembali. Komnas Perempuan juga merekomendasikan pimpinan DPR untuk memperkuat kapasitas anggota DPR ihwal konstitusi, HAM, serta kesetaraan dan keadilan agar mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat secara profesional, berintegritas, amanah dan sesuai dengan etika yang berlaku. Selain itu, partai politik dan yang mengusung Ahmad Dhani perlu memberikan pemahaman dan pengawasan kinerja pada anggota DPR yang mereka usung, termasuk ketika memberikan pernyataan supaya sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, non- diskriminasi serta kesetaraan dan keadilan gender.