Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Korting Hak Pilih

43.084 orang bekas tahanan G30S/PKI yang disebut dengan istilah organisasi terlarang kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum 1982.

12 Desember 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERITA di beberapa koran Jakarta minggu lalu itu cukup mengagetkan: sekitar 1,5 juta orang warganegara Indonesia kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 1982. Alasannya, mereka termasuk bekas tahanan G30S/PKI. Berita yang bersumber pada rapat kerja Ketua Lembaga Pemilihan Umum (LPU)/Mendagri Amirmachmud dengan Komisi II DPR Rabu pekan lalu itu rupanya dikutip pers asing. Akibatnya beberapa koran asing yang ikut memberitakan: satu setengah juta orang Indonesia kehilangan hak pilihnya terpaksa dihitamkan. Penghitaman ini rupanya bukan sekedr sikap "hati-hati" pemerintah. Tapi karena berita itu memang tidak benar. "Jumlah orang yang tidak dapat dipertimbangkan menggunakan hak memilihnya bukan satu setengah juta, tapi cuma sekitar 43 ribu," kata H. Ismael Hassan, Kepala Humas LPU pada TEMPO Senin petang. Sebagian Kecil Mereka yang kehilangan hak pilihnya ini seluruhnya bekas tahanan G30S/PKI yang disebut dengan istilah organisasi terlarang (OT). Ada dua macam daftar calon OT untuk mereka ini. Yang termasuk dalam daftar OT/1982 sudah dapat dipastikan tidak bakal mendapat kartu panggilan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedang yang sudah masuk OT I/1982, dalam Pemilu mendatang bisa menggunakan hak pilihnya. Kedua daftar itu telah disetujui dan disahkan Pangkopkamtib dan Mendagri. Semula daftar OT/1982 memuat nama 1.580.020 orang. Perinciannya: 249 orang dari golongan A, 36.648 orang dari golongan B dan 1.543.123 orang dari golongan C. "Setelah diteliti, hanya sebagian kecil saja yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ismael Hassan. Kabarnya LPU jauh hari sebelum pendaftaran pemilih, telah mengirim Tim OT ke berbagai daerah yang bertugas meneliti bekas tahanan itu. Tim juga membuat daftar untuk mereka yang bisa ikut Pemilu. Hasil penelitian yang dilakukan aparat Laksusda sampai ke desa-desa itu berupa daftar OT I/1982. Isinya: sebanyak 1.536.936 orang diperbolehkan memberikan suaranya dengan perincian golongan A 93 orang, golongan B 24.774 orang, dan golongan C 1.512.069 orang. "Sisa OT 1982 dikurangi OT I/1982 itu saja yang kehilangan hak pilihnya," ucap Ismael Hassan. Jumlahnya 43.084 orang, terdiri dari golongan A 156 orang, golongan B 11.909 orang dan golongan C 31.019 orang. "Daftar ini telah disampaikan kepada masing-masing kepala desa lewat Gubernur," kata Mendagri Amirmachmud. Kecuali bekas tahanan G30S/PK orang yang tengah menjalani hukuman penjara sedikitnya 5 tahun juga kehilangan hak pilihnya. "Jumlahnya tidak banyak. Semua telah didaftar," ucap Ismael Hassan. Sedang orang yang terlibat kegiatan ekstrim seperti teror Warman, kasus Imran dan lain-lain, tidak dimasukkan dalam daftar OT ini. "Artinya mereka tidak kehilangan hak pilihnya sepanjang tidak menjalani hukuman lebih dari 5 tahun," tambahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus