BERITA di beberapa koran Jakarta minggu lalu itu cukup
mengagetkan: sekitar 1,5 juta orang warganegara Indonesia
kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 1982. Alasannya, mereka
termasuk bekas tahanan G30S/PKI.
Berita yang bersumber pada rapat kerja Ketua Lembaga Pemilihan
Umum (LPU)/Mendagri Amirmachmud dengan Komisi II DPR Rabu pekan
lalu itu rupanya dikutip pers asing. Akibatnya beberapa koran
asing yang ikut memberitakan: satu setengah juta orang Indonesia
kehilangan hak pilihnya terpaksa dihitamkan.
Penghitaman ini rupanya bukan sekedr sikap "hati-hati"
pemerintah. Tapi karena berita itu memang tidak benar. "Jumlah
orang yang tidak dapat dipertimbangkan menggunakan hak
memilihnya bukan satu setengah juta, tapi cuma sekitar 43 ribu,"
kata H. Ismael Hassan, Kepala Humas LPU pada TEMPO Senin petang.
Sebagian Kecil
Mereka yang kehilangan hak pilihnya ini seluruhnya bekas tahanan
G30S/PKI yang disebut dengan istilah organisasi terlarang (OT).
Ada dua macam daftar calon OT untuk mereka ini. Yang termasuk
dalam daftar OT/1982 sudah dapat dipastikan tidak bakal mendapat
kartu panggilan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedang yang sudah masuk OT I/1982, dalam Pemilu mendatang bisa
menggunakan hak pilihnya. Kedua daftar itu telah disetujui dan
disahkan Pangkopkamtib dan Mendagri.
Semula daftar OT/1982 memuat nama 1.580.020 orang. Perinciannya:
249 orang dari golongan A, 36.648 orang dari golongan B dan
1.543.123 orang dari golongan C. "Setelah diteliti, hanya
sebagian kecil saja yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya,"
kata Ismael Hassan. Kabarnya LPU jauh hari sebelum pendaftaran
pemilih, telah mengirim Tim OT ke berbagai daerah yang bertugas
meneliti bekas tahanan itu. Tim juga membuat daftar untuk mereka
yang bisa ikut Pemilu.
Hasil penelitian yang dilakukan aparat Laksusda sampai ke
desa-desa itu berupa daftar OT I/1982. Isinya: sebanyak
1.536.936 orang diperbolehkan memberikan suaranya dengan
perincian golongan A 93 orang, golongan B 24.774 orang, dan
golongan C 1.512.069 orang. "Sisa OT 1982 dikurangi OT I/1982
itu saja yang kehilangan hak pilihnya," ucap Ismael Hassan.
Jumlahnya 43.084 orang, terdiri dari golongan A 156 orang,
golongan B 11.909 orang dan golongan C 31.019 orang. "Daftar ini
telah disampaikan kepada masing-masing kepala desa lewat
Gubernur," kata Mendagri Amirmachmud.
Kecuali bekas tahanan G30S/PK orang yang tengah menjalani
hukuman penjara sedikitnya 5 tahun juga kehilangan hak pilihnya.
"Jumlahnya tidak banyak. Semua telah didaftar," ucap Ismael
Hassan. Sedang orang yang terlibat kegiatan ekstrim seperti
teror Warman, kasus Imran dan lain-lain, tidak dimasukkan dalam
daftar OT ini. "Artinya mereka tidak kehilangan hak pilihnya
sepanjang tidak menjalani hukuman lebih dari 5 tahun,"
tambahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini