Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kotak Amal Jadi Pendanaan Jaringan Teroris, Kemenag Bentuk Tim Investigasi

Kementerian Agama membentuk tim investigasi menelisik dugaan penggunaan kotak amal menjadi pendanaan jaringan teroris.

21 Desember 2020 | 17.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama membentuk tim investigasi guna menelisik dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh anggota Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal tersebut dilakukan menyusul temuan Polri soal adanya dugaan modus kotak amal yang digunakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai salah satu sumber dana operasional.

“Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis, Senin, 21 Desember 2020.

Selain itu, ia juga sudah meminta Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu, Jawa Timur untuk mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah. “Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan Polda setempat,” ujar Kamaruddin.

Terkait solusi jangka panjang, dikatakan Kamaruddin, saat ini ia tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” katanya.

Kamaruddin mengatakan akan melanjutkan pembahasan draf nota kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dengan Badan Zakat Nasional. Isi nota ini tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Tak hanya itu, Kementerian Agama juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran.  “Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Sebelumnya, kepolisian menyatakan kelompok JI menggunakan uang yang berada di dalam kotak amal di berbagai minimarket sebagai salah satu sumber dana operasional. Temuan itu diungkap kepolisian usai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 24 anggota JI yang diringkus selama periode Oktober-November 2020.

"Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada 1 Desember 2020.

Awi mengatakan, dana diperuntukkan untuk menerbangkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror. Selain itu, digunakan juga untuk membeli senjata dan bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan aksi amaliyah atau jihad serta untuk menggaji para pemimpin markaziyah Jamaah Islamiyah.

.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus