Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami sumber uang yang disita di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Jumat pekan lalu. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan uang tunai sekitar Rp 5,3 miliar yang ditemukan tim lembaganya di kamar dalam rumah dinas Nurdin belum dapat dipastikan berkaitan langsung dengan kasus dugaan suap terkait dengan izin reklamasi di Pantai Tanjung Piayu, Batam, atau bukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami belum bisa sebut karena proses penyidikannya masih berjalan sampai saat ini," kata Febri, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumat pekan lalu, tim KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Nurdin Basirun di Jalan S.M Amin Nomor 1, Tanjungpinang. Di dalam kamar rumah dinas politikus NasDem ini, KPK menemukan uang senilai Rp 5,3 miliar dari tiga jenis mata uang, dengan rincian Rp 3,5 miliar, US$ 33.200, dan Sin$ 134.711. Uang tunai tersebut tersimpan dalam 13 tempat yang tersebar di kamar Nurdin, antara lain di dalam ransel, kardus, plastik, dan paper bag.
Penggeledahan rumah dinas ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan terhadap Nurdin. Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap Nurdin serta lima anak buah Nurdin di Provinsi Kepulauan Riau dan seorang pengusaha bernama Abu Bakar. Selanjutnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Nurdin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Hartono; serta Abu Bakar.
Nurdin dan kedua anak buahnya diduga menerima suap dari Abu Bakar untuk memuluskan pengurusan izin reklamasi di Kepulauan Riau. Nurdin, antara lain, menerima uang dari Abu sebesar Sin$ 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei lalu. Lewat Hartono, Nurdin kembali menerima uang sebesar Sin$ 6.000 dari Abu pada 10 Juni lalu. Satu hari setelah menerima duit yang pertama itu, Nurdin menerbitkan izin prinsip reklamasi seluas 10,2 hektare kepada Abu.
Untuk memuluskan izin ini, atas bantuan Nurdin, Edy, dan Budi, Abu mengakalinya dengan dalih untuk membangun restoran, yang di bawahnya terdapat keramba. Keramba ini seolah-olah akan digunakan untuk membudidayakan ikan.
Saat tertangkap, KPK juga menemukan duit senilai Rp 666 juta-dengan rincian Sin$ 43.946, US$ 5.303, 5 euro, 407 ringgit, 500 rial, dan Rp 132,6 juta-dari tangan Nurdin. KPK menduga uang ini merupakan penerimaan gratifikasi Nurdin dari sejumlah pihak.
Febri Diansyah mengatakan tim KPK masih mengusut sumber uang dari penerimaan gratifikasi Nurdin tersebut. "Kami belum bisa sampaikan. Yang pasti, pasalnya adalah pasal gratifikasi," kata Febri.
Di samping menggeledah rumah dinas Nurdin, tim KPK juga menggeledah kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Dari ketiga tempat ini, tim KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan proses pengurusan izin reklamasi.
Nurdin belum berhasil dimintai konfirmasi ihwal penyitaan uang tersebut. Saat keluar gedung KPK menuju mobil tahanan, Jumat pekan lalu, ia sama sekali tak menjawab setiap pertanyaan wartawan. Mantan Bupati Karimun ini justru bergegas masuk ke mobil tahanan. Saat ini, Nurdin bersama Abu Bakar ditahan di rumah tahanan cabang Jakarta Timur, yang berada di gedung KPK. Edy Sofyan ditahan di Rutan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sedangkan Budi Hartono ditahan di Rutan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. M. ROSSONE AJI | RESKI ALVIONITASARI
Dugaan Suap dan Gratifikasi Nurdin Basirun
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo