Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim bahwa proses seleksi dan pengisian empat jabatan struktural di lembaganya berjalan secara transparan. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan indikasi bahwa lembaganya terbuka dalam seleksi jabatan itu adalah dibukanya identitas peserta maupun tahap seleksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK telah menyampaikan secara terbuka mengenai sumber peserta, mekanisme seleksi, dan tahap yang sedang berlangsung,” ujar Ali, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan lembaganya tengah melakukan perekrutan untuk empat jabatan struktural, yaitu deputi penindakan, deputi informasi dan data, direktur penyelidikan, serta kepala biro hukum. Proses seleksi dimulai sejak 5 Maret dengan diikuti 53 peserta untuk empat jabatan tersebut.
Dalam 12 hari, KPK melakukan seleksi administrasi, tes potensi diri, serta penilaian terhadap peserta.
Hasilnya, tersisa 14 orang yang lolos ke tahap seleksi berikutnya. Mereka masing-masing adalah tiga peserta untuk jabatan deputi penindakan serta deputi informasi dan data. Lalu masing-masing empat peserta untuk jabatan kepala biro hukum dan direktur penyelidikan. Tahap seleksi berikutnya berupa tes kesehatan dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 2-7 April.
“Peserta yang lulus tersebut berasal dari pegawai internal KPK maupun pihak eksternal,” ujar Ali.
Proses seleksi pejabat internal KPK ini menuai kritik dari pegiat antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menganggap proses seleksi pejabat internal KPK tersebut justru lebih tertutup dibanding tahapan seleksi pada periode pemimpin KPK terdahulu. “Sekarang proses seleksi itu terkesan diam-diam karena hampir tidak ada informasi yang cukup detail dan transparan yang disampaikan ke publik,” kata Wana.
Wana mengatakan selama ini KPK tidak mengumumkan secara terbuka pengisian keempat jabatan internal tersebut. Akibatnya, publik tidak memiliki informasi yang cukup untuk mengetahui proses perekrutan itu. Ia mengatakan fakta itu membuktikan bahwa pemimpin KPK sudah menyalahi asas keterbukaan dan akuntabilitas, sesuai dengan Undang-Undang KPK, dalam proses seleksi tersebut. KPK juga dianggap sudah mengabaikan prinsip keterbukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Justru ini semakin menambah kecurigaan akan adanya agenda terselubung untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu,” kata Wana.
Peneliti ICW lainnya, Kurnia Ramadhana, mencontohkan proses seleksi deputi penindakan KPK dua tahun lalu. Saat itu, kata dia, KPK mengumumkan secara terbuka proses pendaftaran dan menginformasikan setiap tahapnya ke publik. Saat itu, Firli Bahuri terpilih menjadi deputi penindakan. Kini Firli menjabat Ketua KPK periode 2019-2023.
“Saat itu KPK juga meminta bantuan PPATK untuk menggali rekam jejak setiap peserta,” kata Kurnia.
Namun, kata dia, dalam proses seleksi empat jabatan internal saat ini, KPK sama sekali tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, peran PPATK sangat vital untuk memastikan peserta seleksi tidak memiliki transaksi keuangan yang mencurigakan.
ANDITA RAHMA | AVIT HIDAYAT
Calon Deputi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran untuk pengisian lowongan empat jabatan penting: deputi penindakan, deputi informasi dan data, direktur penyelidikan, serta kepala biro hukum. Sebanyak 53 orang dari berbagai instansi, termasuk KPK, kementerian, kejaksaan, dan kepolisian, ikut dalam proses seleksi. Namun proses seleksi menuai kritik karena dianggap tak transparan.
Waktu Pelaksanaan
5 sampai 17 Maret 2020
● seleksi administrasi, tes potensi, dan asesmen
2 sampai 7 April 2020
● tes wawancara dan tes kesehatan
Nama-nama Calon
● Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, R.Z. Panca Putra
● Wakil Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta, Brigadir Jenderal Karyoto
● Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M. Rum
● Kepala Biro Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Syaifudin Tagamal
● Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Mukri
● Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Agus Salim
AVIT HIDAYAT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo