Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) gagal membuktikan adanya praktik kecurangan atau pelanggaran yang menyebabkan pengurangan perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Yahukimo 3, Provinsi Papua Pegunungan. Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tahun 2024 ini terdaftar dengan Nomor 240-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan disidangkan di Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah sebagai anggota panel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Mei 2024, kuasa hukum KPU, Setiyo Hermawan, menyampaikan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan klaim mereka memperoleh 5.317 suara sah di dapil Yahukimo 3.
“Pemungutan suara di dapil Yahukimo 3 yang dilaksanakan dengan noken berdasarkan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik ditetapkan perolehan suara Pemohon sebanyak nol,” ujar Setiyo, dalam persidangan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran di Provinsi Papua Pegunungan maupun di Kabupaten Yahukimo seperti yang didalilkan oleh PAN. Namun, Bawaslu mengungkapkan bahwa Ketua KPU dan Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mugi diduga telah bekerja sama untuk mengalihkan 5.240 suara PAN atas nama Amsal Siep ke calon dari Partai Nasdem, serta mengalihkan suara dari Partai Buruh, PPP, dan Partai Garuda secara sepihak.
PAN, dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024, khususnya untuk Dapil Yahukimo 3, Distrik Mugi, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Mereka juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara mereka yang benar dan sah secara hukum di dapil tersebut, yakni total perolehan suara 5.213 suara dan perolehan suara PAN sebesar 7.386 suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Yahukimo.
Pilihan Editor: Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya