Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Larang Foto Soekarno Digunakan dalam Pilkada 2018

Larangan dibuat untuk menghindari klaim kelompok tertentu di pilkada 2018 terhadap tokoh nasional.

31 Januari 2018 | 18.05 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta (23/3). Pemasangan alat peraga kampanye di JPO merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta (23/3). Pemasangan alat peraga kampanye di JPO merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon kepala daerah menggunakan foto tokoh nasional dalam kampanye pilkada 2018. Ketentuan ini diatur untuk mencegah klaim kelompok tertentu terhadap tokoh nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Misalnya Soekarno, ini kan tokoh nasional, semua punya hak untuk membawa atau meggunakan foto-foto tersebut," tutur Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Larangan menggunakan foto tokoh nasional itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Di situ disebutkan partai politik maupun calon kepala daerah untuk tidak menggunakan atribut berupa foto tokoh, seperti kepala negara atau tokoh organisasi masyarakat tertentu.

Ilham mengatakan, semua orang memiliki hak yang sama dalam membawa atau menggunakan atribut berupa foto atau gambar tokoh-tokoh nasional. Maka itu, tidak boleh ada kelompok yang mengklaim memiliki tokoh tertentu.

"Ini diatur oleh undang-undang, tidak boleh menggunakan tokoh-tokoh, karena itu kan milik bersama. Nantinya dikhawatirkan membuat semacam klaim terhadap orang tertentu," tutur Ilham.

Larangan itu juga dilatari adanya keberatan dari pihak keluarga atas penggunaan salah satu foto atau gambar seorang tokoh nasional.

Ilham menuturkan, jika ditemukan pelanggaran, KPU akan menegur pasangan calon kepala daerah tersebut. Pelanggar ketentuan ini juga akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus