Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Pelajari Putusan Bawaslu Soal Gugatan 5 Parpol

Tim KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu untuk melaksanakannya. Partai-partai itu tidak bisa langsung melakukan verifikasi faktual.

5 November 2022 | 22.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. Tiga partai politik yakni Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan tidak melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan masih mempelajari putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang mengabulkan gugatan lima partai politik.

Kelima parpol tersebut mempersoalkan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hasyim Asy'ari lima partai tadi dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. Mereka lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Putusan Bawaslu adalah memberikan kesempatan kepada partai-partai yang menggugat untuk melengkapi syarat administrasi.

Berdasarkan informasi yang dia terima jangka waktu pemenuhan syarat administrasi 1x24 jam yang harus dilaksanakan tiga hari setelah putusan dibacakan.

“Kami sedang mempelajari putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik tersebut,” kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 5 November 2022.

Dia menjelaskan bahwa tim KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu untuk melaksanakannya. Partai-partai itu tidak bisa langsung melakukan verifikasi faktual sebab belum memenuhi syarat administratif.

Hasyim menegaskan kelima partai harus lulus verifikasi administrasi terlebih dahulu dalam angka waktu 1x24 jam. Akses Sipol pun akan dibuka kembali oleh KPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kesempatannya 1x24 jam. Kapan bisa mulai daftar lagi sedang kami pelajari putusan Bawaslu tersebut,” ucap Hasyim Asy'ari.

Pada Jumat, 4 November 2022, Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan lima parpol tadi dalam sidang yang digelar terpisah.

“Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja pembacaan putusan.

Pembacaan putusan Bawaslu dihadiri Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Baca: Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus