Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU: Pemilih Masih Bisa Mencoblos Meski Tak Punya E-KTP

KPU menyatakan pemilih masih bisa mencoblos meki tak memiliki E-KTP.

17 Juni 2018 | 13.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pemilih masih memungkinkan memberikan hak suara meski tidak menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018. "Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan dan masukan dari berbagai daerah di Indonesia, KPU RI sudah menerbitkan edaran yang memungkinkan pemilih hanya membawa formulir C6 sepanjang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," kata Raka Sandi, di Denpasar, Minggu, 17 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengemukakan, sebelumnya jika mengacu pada Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, pemilih harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman KTP mencoblos pada 27 Juni mendatang. Namun, KPU mengubah ketentuan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kata Raka Sandi, berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 274/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018 tertanggal 8 Juni 2018, pemilih dimungkinkan menggunakan hak pilihnya meskipun tidak dapat menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman. "Tetapi dengan ketentuan petugas KPPS harus memastikan bahwa formulir model C6 yang dibawa pemilih tersebut sesuai dengan pemilih yang bersangkutan," ucapnya.

Meski begitu, Raka Sandi mengingatkan pemilih tetap harus membawa e-KTP atau Suket. Karena, menurut dia, kebijakan memungkinkan membawa C6 itu juga dimaksudkan jika ada pemilih yang misalnya kehilangan KTP atau suketnya. "Kebijakan ini sampai dikeluarkan, menurut kami ada dua sisi yang harus diperhatikan yakni pertama asas tertib administrasi dan kepastian hukum, namun di sisi lain harus melindungi hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Ia menambahkan KPU ingin menjamin pemilih menggunakan hak konstitusionalnya. "Menurut saya, hal ini tidak perlu dipertentangkan, tetapi pada prinsipnya dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada pemilih tanpa melanggar peraturan perundang-undangan," katanya. Bahkan KPU Bali juga sebelumnya sudah menulis keharusan pemilih untuk membawa e-KTP atau suket saat pencoblosan dalam berbagai media sosialisasi dan sampai di formulir C6.

KPU memperkirakan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Bali 2018 sebanyak 2.982.201 pemilih yang tersebar di 6.296 tempat pemungutan suara. Sebarannya di masing-masing kabupaten dan kota yakni Kota Denpasar (404.339 pemilih), Kabupaten Badung (358.125), Tabanan (358.154), Jembrana (225.651), Buleleng (555.555), Bangli (184.040), Karangasem (376.752), Klungkung (156.501) dan Kabupaten Gianyar (363.084 pemilih).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus