Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Sumbar Ingatkan Batas Akhir Irman Gusman Umunkan Dirinya Eks Koruptor

KPU mengingatkan Irman Gusman untuk segera memenuhi persyaratan berkas Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI.

20 Juni 2024 | 12.49 WIB

Warga binaan kasus korupsi Irman Gusman (kedua kanan) mendengarkan ceramah saat melasanakan shalat idulfitri 1440 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 5 Juni 2019. Sebanyak 128 warga binaan dari pidana umum dan pidana khusus mendapatkan remisi idulfitri 1440 Hijriah dengan potongan masa tahanan antara 15 hari sampai dua bulan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Perbesar
Warga binaan kasus korupsi Irman Gusman (kedua kanan) mendengarkan ceramah saat melasanakan shalat idulfitri 1440 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 5 Juni 2019. Sebanyak 128 warga binaan dari pidana umum dan pidana khusus mendapatkan remisi idulfitri 1440 Hijriah dengan potongan masa tahanan antara 15 hari sampai dua bulan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengingatkan Irman Gusman untuk memenuhi persyaratan berkas untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan DPD RI dengan tenggat akhir 21 Juni 2024. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menunggu besok Pak Irman Gusman untuk mengantarkan berkasnya kepada KPU Sumbar," kata Ory kepada Tempo melaui sambungan telepon pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ory menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI itu jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang. MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.

Menurut Ory, 21 Juni 2024 juga merupakan batas akhir Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

"Kami menunggu berkas yang mengumunkan Pak Irman sebagai eks terpidana korupsi. Besok kami tunggu. Pengumuman bebas, kami sarankan Pak Irman Gusman mengumumkan jati dirinya lewat media massa," ucap Ory. "Selanjutnya kami akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI," ujarnya.

Irman Gusman adalah mantan terpidana korupsi impor gula. Dia dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Irman bebas pada September 2019 setelah tiga tahun mendekam dipenjara. Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Irman dan menyunat masa hukumannya dari awalnya 4,5 tahun jadi 3 tahun.

Ory mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni adalah penetapan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik. "Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PSU ini setelah keluar daftar calon dari KPU RI," ucapnya.

Dia melanjutkan, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhoc Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, dan sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.

"Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU," ucapnya.

Fachri Hamzah

Fachri Hamzah

Kontributor Tempo di Padang, Sumatera Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus