Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan calon gubernur Sahbirin Noor meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Ia mengalahkan Denny Indrayana.
KPU Kalsel menetapkan Sahbirin Noor yang berpasangan dengan Muhidin meraih total 119.307 suara. Sementara Denny Indrayana yang berpasangan dengan Difriadi Derajat meraih total 57.100 suara. Hasil itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU tingkat provinsi di Hotel G'sgn Banjarmasin, Kamis, 17 Juni 2021.
Secara akumulasi, hasil perolehan suara PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember atau Pilkada 2020, suara yang diperoleh Sahbirin Noor-Muhidin sebanyak 871.123 suara.
Sementara Denny-Difriadi meraih total suara 831.178. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 di 13 kabupaten/kota.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan hasil rapat pleno akan segera dilaporkan ke KPU pusat dan Mahkamah Konstitusi. "Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujar Sarmuji.
Sementara itu, pada saat penandatanganan dokumen penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel tingkat provinsi, saksi pasangan Denny Indrayana menolak tandatangan.
Sedangkan tim saksi Sahbirin-Muhidin, Akhmad Maulana, menyampaikan syukur kemenangan yang diraih. "Kemenangan ini tidak perlu kita rayakan secara euforia. Semuanya harus tenang hingga ditetapkan secara sah gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata ihwal hasil pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel.
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Buka Opsi Gugatan Lagi ke MK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini