Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dari Penggerebekan, Muncul Dugaan Sogokan

Kapolrestabes Medan disebut menerima suap dari bandar narkoba oleh mantan anak buahnya. Berawal dari penggerebekan yang gagal.

20 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polrestabes Medan di Kota Medan, Sumatera Utara. Dok. Humas Polrestabes Medan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kapolrestabes Medan, Riko Sunarko, disebut menerima suap dari bandar narkoba.

  • Kasus berawal dari penggerebekan yang gagal dan penggelapan barang bukti milik sang bandar.

  • Dugaan suap disampaikan terdakwa penggelapan, yang merupakan bekas anggota Kepolisian Medan.

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyelidiki dugaan suap Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan itu dituding menerima sogokan dari bandar narkoba Jusuf Prianto alias Yus. Uang sogok yang disalurkan oleh istri Yus tersebut juga diterima oleh sejumlah pejabat di kepolisian resor itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak, membentuk tim gabungan untuk menangani kasus suap berjemaah di Kepolisian Medan ini. Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan petugas akan menelusuri pengakuan mantan personel Satuan Narkoba Kepolisian Medan, Brigadir Kepala Ricardo Siahaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ihwal perkara penggelapan barang bukti uang kejahatan narkoba senilai Rp 650 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hadi, keterangan Ricardo Siahaan itu hanya muncul di persidangan. Dalam berita acara pemeriksaan, Ricardo tidak memberikan keterangan soal keterlibatan Riko Sunarko. “Hal ini menjadi materi pendalaman tim gabungan,” kata Hadi kepada Tempo, kemarin.

Kepolisian Sumatera Utara memastikan akan menjatuhkan hukuman jika Riko Sunarko terbukti menerima suap dari bandar narkoba tersebut. “Sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa saat sidang di PN Medan,” kata Hadi.

Tim gabungan bentukan Kepolisian Sumatera Utara sedang memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Kepolisian Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko, di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Sumatera Utara. Selain Riko Sunarko, mantan Kepala Satuan Narkoba, Komisaris Oloan Siahaan; dan mantan Kepala Unit I Narkoba, Ajun Komisaris Paul Simamora; dimintai keterangan. 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Dok. Humas Polrestabes Medan

Muasal tuduhan suap kepada Riko Sunarko itu berawal pada Juni lalu saat Tim Unit I Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Medan mendatangi rumah Yus di Jalan Menteng Tenggara VII, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, sang target lolos dari kejaran petugas. Polisi hanya mendapati Imayanti, istri Yus, berikut dua bungkus plastik berisi sabu dan uang Rp 1,5 miliar. Imayanti sempat diperiksa di kantor Kepolisian Medan tapi dilepaskan. 

Berikutnya, Imayanti melaporkan penggelapan barang bukti uang sitaan dari rumah Yus ke Propam Markas Besar Polri. Ricardo Siahaan didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya, yakni Ajun Inspektur Dua M. Naibaho, Inspektur Toto Hartono, Brigadir Satu Marzuki Ritonga, dan Ajun Inspektur Satu Dudi Efni.

Ricardo Siahaan juga didakwa menyimpan narkoba. Kelimanya dipecat dari Kepolisian RI dan sebagian tengah mengajukan permohonan banding atas tuduhan kepemilikan narkoba. Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba, Komisaris Oloan Siahaan; dan Kanit I Narkoba, Ajun Komisaris Paul Simamora; dibebastugaskan.

Dalam kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri Medan atas dugaan kepemilikan narkoba, Ricardo Siahaan menyebut Riko Sunarko sebagai pejabat Kepolisian Medan yang menerima suap dari bandar narkoba. Menurut Ricardo, uang sogokan itu berasal dari Imayanti, istri Yus. Riko kemudian diduga menggunakan sisa uang pemberian Imayanti sebesar Rp 75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Komando Rayon Militer XIII Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Pembantu Letnan Satu Elieser.

Sumber Tempo di Kepolisian Sumatera Utara mengatakan Riko Sunarko akan menjalani pemeriksaan ketiga dalam waktu dekat. Sebelumnya, Riko membantah menerima suap. “Itu ditangani Satnarkoba, tidak dilaporkan ke saya,” ujar dia. “Gimana saya mau bagi-bagi uangnya? Kasusnya saja tidak ada dilaporkan ke saya.”

Riko juga membantah tuduhan Ricardo Siahaan bahwa uang untuk pembelian sepeda motor untuk Peltu Elieser berasal dari Imayanti. Ia mengklaim sepeda motor itu dia beli dari penghasilan pribadi, berbeda dengan tudingan Ricardo dalam dugaan suap Kapolrestabes Medan. “Itu saya pesan sendiri dan sudah dibayar lunas. Enggak ada masalah. Harganya bukan Rp 75 juta, tapi Rp 10 juta lebih saja. (Sepeda) motor bebek,” kata Riko.

SAHAT SIMATUPANG (MEDAN)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus