Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kronologi Wartawan Dilarang Meliput Kotak Kosong Pilkada Makassar

Wartawan dilarang meliput rekapitulasi KPU soal kotak kosong di Pilkada Makassar.

30 Juni 2018 | 13.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono yang juga Dirjen Otonomi Daerah (Otda), pasca pilkada serentak menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Makassar, Kamis, 28 Juni 2018.(dok Pemprov Sumsel)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Makassar mengecam tindakan kepolisian yang menghalangi wartawan untuk meliput rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Makassar. Padahal, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Makassar sedang menjadi sorotan. Sebab, satu-satunya calon yang ada yaitu pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi kalah dari kotak kosong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami protes atas sikap kepolisian yang melarang jurnalis untuk meliput rekapilutasi hasil Pilwakot Makassar," kata ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan saat dihubungi, Sabtu 29 Juni 2018. Qodriansyah menjelaskan, pelarangan ini terjadi ketika wartawan ingin meliput rekapitulasi Pilwakot Makassar di Kecamatan Manggala dan Tanamalate, Jumat (29/6) pagi.

Simak: KPU Akui Banyak Kesalahan di Pilkada Makassar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat hendak masuk kantor kecamatan, ternyata rapat pleno yang bersifat terbuka untuk umum tersebut dijaga oleh satuan Brimob dengan senjata lengkap. Menurut Qodriansyah, para jurnalis pun diminta untuk memperlihatkan kartu wartawan serta identitas khusus dari KPU.

Qodriansyah mengatakan meski sudah menunujukan kartu wartawan dan identitas khusus dari KPU, polisi tidak mengizinkan mereka masuk. Menurut Qodriansyah, larangan tersebut berasal dari KPU Makassar.

Kedatangan wartawan, kata Qodriansyah, padahal untuk mengkonfirmasi informasi yang sedang viral di media sosial. Sejak kamis malam, Qodriansyah menuturkan beredar foto yang memperlihatkan perbedaan hasil pemungutan suara di tiga kecematan dengan hasil yang ditayangkan oleh KPU Makassar dalam website resminya.

Baca: Siapa Wali Kota Makassar Jika KPU Mengehsakan Kemenangan Kotak Kosong?

Di salah satu TPS yang ada di Kecamatan Tamalate, misalnya, kotak kosong mendapatkan 138 suara. Sementara, pasangan Munafri-Andi memperoleh 94 suara. "Tetapi dari foto yang beredar malah berbeda. Pasangan Munafri-Andi mendapat 238 suara, sedangkan kotak kosong hanya 1," kata Qodriansyah. "Makanya kami ingin verifikasi."

Pemilihan Wali KOta Makassar sebenarnya menghadirkan dua pasang calon. Yaitu, Mohammad Ramdhan Pomanto atau biasa disapa Danny Pomanto bersama Indira Mulyasari dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika.

Simak juga: KPU Diduga Manipulasi Data Pilkada Makassar.

Belakangan, KPU Makassar mencoret Danny Pomanto dan pasangannya karena menyalahgunakan kewenangannya. Ketika mencalonkan maju dalam pilkada, Danny Pomanto memang masih berstatus sebagai Wali Kota Makassar.

Menurut Qodriansyah larangan untuk meliput rekapitulasi kotak kosong dalam Pilkada Makassar itu melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Apalagi rapat pleno tersebut bersifat terbuka untuk umum," kata Qodriansyah.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus