Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kubu Andika-Hendi Ungkap Alasan Cabut Gugatan Pilgub Jateng di Sidang MK

Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian membacakan soal alasan pencabutan gugatan Pilgub Jateng di MK.

20 Januari 2025 | 09.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi membacakan konfirmasi pencabutan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah di depan hakim MK pada Senin, 20 Januari 2025. TEMPO/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut satu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi menarik pengajuan gugatan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah pada Senin, 20 Januari 2025. Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengonfirmasi langsung ihwal pencabutan gugatan tersebut di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi di Panel I.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan ini mengajukan pencabutan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Jawa Tengah tahun 2024,” kata Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK, Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulyadi menjelaskan permohonan pencabutan perkara awalnya diajukan oleh kuasa hukum pada 11 Januari 2025. Barulah kemudian pada 13 Januari 2025, pencabutan gugatan diajukan sendiri oleh paslon Andika-Hendi kepada MK.

“Ingin mengonfirmasi bahwa pada tanggal 11 Januari kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan permohonan pencabutan perkara,” kata Mulyadi di hadapan para hakim.

Mulyadi mengatakn pencabutan gugatan ke MK tersebut dikarenakan Andika-Hendi ingin menjaga kondusifitas dan stabilitas politik di Jawa Tengah. Andika-Hendi, kata Mulyadi, ingin mengakhiri keretakan yang terjadi di tengah masyarakat selama masa pilpres dan pilkada pada 2024.

“Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” kata Mulyadi.

Permohonan pencabutan tersebut kemudian diterima langsung oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo. Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut. “Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata dia.

Andika-Hendi sebelumnya mengajukan sengketa Pilgub Jawa Tengah. Berdasarkan laman resmi MK, Andika-Hendi mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Perkara ini juga sempat disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Kala itu, kubu Andika-Hendi yang disokong oleh PDIP mendalilkan dugaan keterlibatan aparat hingga intimidasi terhadap KPU dan Bawaslu Jateng.

Mengenai pencabutan gugatan ini, Ahmad Luthfi selaku rival menyatakan menunggu keputusan resmi MK. Namun, ia mengatakan siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk memajukan Jateng, termasuk dengan Andika-Hendi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus