Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Kubu Prabowo Inventarisasi Bukti Kecurangan

Kubu Prabowo akan mendaftarkan gugatan hasil pemilihan presiden pada siang ini.

24 Mei 2019 | 00.00 WIB

Badan Pemenang­an Nasional Pra­bowo-Sandi dalam  acara mengungkap fakta kecu­rangan pilpres 2019 di Jakarta, 14 Mei lalu.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Badan Pemenang­an Nasional Pra­bowo-Sandi dalam acara mengungkap fakta kecu­rangan pilpres 2019 di Jakarta, 14 Mei lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan sedang menginventarisasi bukti-bukti dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan presiden 2019. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan inventarisasi bukti kecurangan itu masuk dalam materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Bukti-bukti sedang dikumpulkan, dikombinasi, dan disiapkan oleh tim hukum," kata Andre, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Andre mengatakan pihaknya lebih siap untuk mengajukan sengketa hasil pemilu dibanding sengketa pemilu presiden pada 2014. Menurut dia, solidnya barisan pendukung dan relawan mempermudah kerja tim hukum dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. "Pengalaman sengketa sebelumnya menjadi pelajaran untuk memenangkan sengketa kali ini," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, memutuskan untuk membawa hasil pemilihan umum ke MK. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85,6 juta suara atau 55,5 persen, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh 68,65 juta atau 44,5 persen. Kubu Prabowo pun sepakat menggugat hasil tersebut meski sebelumnya menolak membawa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum yang terbentuk melibatkan sejumlah pakar hukum, yakni Denny Indrayana, Irman Putra Sidin, Rikrik Rizkiyana, dan Bambang Widjojanto. Kemarin, tim hukum dan sejumlah petinggi Badan Pemenangan Nasional berkumpul di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan. Sandiaga, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim DJojohadikusumo, dan advokat Otto Hasibuan juga tampak hadir dalam pertemuan tersebut.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan masih melakukan finalisasi materi gugatan hasil pemilu. Menurut dia, tim hukum sedang menyusun argumentasi hukum berdasarkan temuan-temuan indikasi kecurangan, seperti daftar pemilih ganda dan bukti mobilisasi aparat sipil negara untuk memilih calon presiden inkumben. "Kami berharap MK tidak menjadi mahkamah kalkulator. MK harus menjadi mahkamah untuk meninggikan kualitas demokrasi, artinya harus melihat sisi kualitatif demokrasi," ujarnya.

Dahnil mengatakan bakal mengumumkan susunan tim hukum untuk sengketa di MK sebelum mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum hari ini. "Ini adalah bentuk langkah-langkah kami untuk tetap berada di jalur konstitusional," ujar mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu.

Sementara itu, tim hukum dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin juga bersiap menghadapi gugatan kubu Prabowo. Kemarin, mereka mengumumkan pembentukan Tim Hukum Sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, Arsul Sani, mengatakan pembentukan tim hukum ini untuk mengantisipasi gugatan hasil pemilu kubu Prabowo. "TKN dimungkinkan menjadi pihak terkait, bisa atas inisiatif langsung dari MK atau kami mengajukan permohonan," ujar Arsul.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, berharap bukti-bukti yang dibawa oleh semua pihak yang bersengketa di MK mampu menguatkan dalil permohonan. Menurut dia, pemohon tidak bisa serta-merta menggunakan klaim sepihak dan asumsi untuk membuktikan adanya kecurangan dalam sengketa hasil pemilihan umum. "Intinya alat bukti yang mempunyai nilai hukum yang bisa menguatkan dan membuktikan dalil mereka. Kalau terjadi kecurangan itu di mana, di daerah mana saja, dan di TPS mana saja," ujarnya.

BUDIARTI PUTRI | FIKRI ARIGI | ARKHELAUS WISNU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus