Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pelanggaran HAM di era Joko Widodo atau Jokowi lebih parah ketimbang yang dapat dituduhkan terhadap Prabowo. Dahnil merujuk kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang hingga kini belum terungkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bukan hanya pelanggaran HAM terhadap masyarakat biasa, bahkan yang terjadi di era Pak Jokowi itu adalah pelanggaran HAM terhadap aparatur hukum. Ini menurut saya lebih tragis," kata Dahnil di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat, Kamis malam, 3 Januari 2019.
Dahnil optimistis Prabowo dan Sandiaga memiliki banyak amunisi untuk mengkritik Jokowi soal penegakan HAM di debat pertama pemilihan presiden 2019 yang akan digelar 17 Januari nanti. Menurut Dahnil, kasus Novel Baswedan akan menjadi perhatian Prabowo-Sandiaga.
Novel Baswedan diserang oleh orang tak dikenal pada April 2017. Mata Novel rusak akibat disiram air keras oleh penyerangnya itu. Namun, hampir dua tahun, pelaku penyerangan Novel belum juga tertangkap. Presiden Jokowo juga bergeming menanggapi tuntutan dibentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel.
Dahnil mengklaim Prabowo dan Sandiaga akan membentuk TGPF untuk mengusut kasus Novel jika memenangi pilpres 2019. Kata dia, jagoannya itu berkomitmen membongkar pelaku, aktor, dan motif penyerangan Novel.
Meski banyak menyinggung kasus Novel, Dahnil enggan menjawab saat ditanya apakah isu ini akan menjadi senjata Prabowo-Sandiaga mengkritik Jokowi dalam debat pertama nanti. "Kita lihat, nanti bocor," kata dia.
Selain isu Novel, Dahnil mengungkapkan contoh lain pelanggaran HAM di era Jokowi. Dua di antaranya ialah pembangunan pabrik semen yang dilawan para petani Kendeng dan konflik lahan dengan pengembang yang dialami petani Karawang.
Dahnil menilai isu-isu itu mampu menjawab isu pelanggaran HAM masa lalu yang dituduhkan kepada Prabowo. Dia juga berdalih, isu pelanggaran HAM masa lalu yang dituduhkan kepada mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu bersifat politis saban lima tahun saja.
"Beliau tidak pernah diadili, sudah menyatakan tidak terlibat apa pun, dan jangan lupa beliau adalah pimpinan militer pada saat itu, militer ada pada posisi komando. Dan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya juga tidak pernah menyediakan pengadilan," kata Dahnil.
Prabowo Subianto dituduh terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, yakni penculikan aktivis di akhir masa-masa pemerintahan Soeharto. Penculikan itu dilakukan Tim Mawar Kopassus dimana Prabowo saat itu menjabat sebagai danjen Kopassus.