Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Kud, Setelah Obstib KUD

Perkoperasian di Sulawesi Utara hidup lagi. Ada KUD di minahasa untung besar dalam waktu singkat, pengurus KUD Tombulu meringkuk dalam tahanan dengan tuduhan penggelapan.(dh)

24 Maret 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERKOPERASIAN di Sulawesi Utara hidup lagi. Sejak Pebruari lalu banyak Koperasi Unit Desa (KUD) mengadakan rapat tahunan anggota. Padahal dua-tiga tahun terakhir usaha semacam itu nyaris tenggelam. Sampai-sampai kantor Pusat Koperasi Kopra Daerah Manado di Airmadidi Tonsea misalnya disebut-sebut penduduk sudah menjadi sarang ular karena tidak menampakkan kegiatan. Hidupnya kembali perkoperasian di daerah itu memang karena munculnya Inpres 2/1978 tentang perlunya perekonomian desa disalurkan lewat koperasi. Namun sekaligus dengan itu cerita lama perkoperasian kumat lagi. Yakni adanya rebutan kursi pengurus yang membuat suasana daerah agak panas. Tahun lalu Dirjen Koperasi ir. Ibnu Sudjono sempat berkunjung ke daerah itu. Ia pun heran KUD Kecamatan Eris (Minahasa) misalnya mencatat keuntungan sampai Rp 76 juta. Soalnya ketika Dirjen ke sana KUD itu baru berumur 6 bulan "Mana ada perusahaan untung sebesar itu," ucap Dirjen. Yang dimaksud betapa mengagetkannya koperasi bisa mencapai Sisa Hasil Usaha (SHU) alias keuntungan seperti KUD Eris dalam tempo sesingkat itu. Edi Ilat, Ketua Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulawesi Utara menyebut perkembangan KUD di daerahnya memang luar biasa. Alasannya "KUD yang paling jempolan di Jawa paling banter hanya bergerak dalam tiga bidang usaha dengan keuntungan sekitar lima ratusan ribu rupiah setahun." Seperti Kerbau Tapi kisah pahit koperasi toh tetap bukan rahasia lagi. Umpamanya cerita KUD Pinaesaan di Kecamatan Tareran dan KUD Tombulu di Tomohon. KUD pertama di zaman Opstib Pusat menjamah soal tata niaga cengkeh ternyata menjadi salah satu sasarannya. Kekayaan koperasi tersebut sebanyak lebih dari Rp 105 juta disebut-sebut telah diselewengkan pengurusnya ketika itu. Dan pengurus baru lantas diperintahkan gubernur untuk mempersoalkan penyelewengan tadi ke pengadilan. Pekan lalu Pengadilan Negeri Tondano pun sudah mulai menyidangkannya. Cerita KUD Tombulu sama. MLE dan MS (nama singkatan dua pengurus koperasi tersebut) sudah sejak setahun lalu meringkuk dalam tahanan dan proses peradilannya pun segera rampung hari-hari ini. Keduanya dituduh menggelapkan uang Rp 46 juta milik koperasi tadi. Maka setahun lalu itu pula KUD Tombulu seolah-olah tidak mempunyai kegiatan. Maka orang-orang yang di kalangan penduduk dikenal cukup faham seluk beluk koperasi, lantas heran mengapa pemerintah membiarkan mati hidup koperasi di Sulawesi Utara sepenuhnya di tangan para anggotanya. Sebab "banyak anggota koperasi hanya seperti kerbau ditusuk hidung saja apabila mereka hadir dalam rapat," ucap orang-orang tadi. Artinya: orang itu diam saja. Sedang "oknum-oknum tertentu kasak-kusuk."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus