Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Syam meminta agar pemerintah berhati-hati melakukan pemeriksaan swab PCR terhadap para jemaah umrah.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menemukan kesalahan yakni tidak akuratnya hasil uji usap atau swab test terhadap para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Yusuf Singka, membantah jika dikatakan ada kesalahan hasil tes swab PCR terhadap para calon jemaah umrah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menemukan kesalahan, yakni tidak akuratnya hasil uji usap atau tes swab terhadap calon jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah. Dari hasil tes, sejumlah anggota jemaah umrah yang seharusnya negatif terinfeksi virus corona atau Covid-19 disebutkan dinyatakan positif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia, Syam Resfiadi, menyatakan lembaganya menemukan kesalahan yang dilakukan pemerintah ketika memeriksa calon jemaah umrah menggunakan metode swab polymerase chain reaction (PCR) itu. Dia khawatir kesalahan ini masif terjadi kalau tidak dibenahi. “Sebagian besar lolos, malah ada kesalahan hasil tes PCR juga," kata Syam kepada Tempo, kemarin.
Syam tak menampik bahwa pemerintah telah menerapkan protokol kesehatan. Dari karantina, tes PCR, melarang pasien kormobid atau sedang sakit, hingga membatasi usia jemaah yang berniat berangkat umrah. Masalahnya, dia khawatir akan banyaknya calon jemaah umrah yang lolos berangkat ke Mekah. Menurut dia, hanya 3 persen dari calon jemaah umrah yang dilarang berangkat lantaran positif Covid-19 atau tidak memenuhi syarat lain. Meski begitu, Syam enggan memberikan jumlah pasti jemaah yang akan berangkat umrah.
Kementerian Agama pada awal bulan ini menerbitkan pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Pedoman tersebut disusun setelah pemerintah Arab Saudi membuka pintu masuk negara mereka bagi jemaah umrah. Indonesia menyusun pedoman teknis merujuk pada ketentuan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi ihwal pencegahan penularan Covid-19.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, mengatakan Kementerian telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. "PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi maupun ketika pulang," ujar dia.
Pemerintah melarang calon jemaah yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid untuk berangkat umrah. Usia calon jemaah umrah dibatasi mulai 18 hingga 50 tahun. Mereka wajib melampirkan dokumen kesehatan sebagai bukti bebas Covid-19.
Syam meminta pemerintah berhati-hati melakukan pemeriksaan swab PCR terhadap jemaah umrah. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan akurasinya. Jika tidak, Syam khawatir, pada kemudian hari akan muncul kasus jemaah umrah yang diketahui positif, tapi dinyatakan negatif saat awal pemeriksaan dan diberangkatkan ke Mekah. Menurut dia, hal ini seharusnya tak terjadi, apalagi jemaah umrah telah membayar kenaikan biaya tambahan sekitar 30 persen untuk memastikan bebas dari Covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kecepatan laboratorium tes Covid-19 dalam mengeluarkan hasil tes PCR. Menurut Syam, pemerintah Arab Saudi membatasi jangka waktu tes dilakukan maksimum 72 jam setelah tiba di Bandar Udara Jeddah, Arab Saudi. Selama ini kecepatan hasil pemeriksaan bergantung pada ongkos yang dikeluarkan jemaah umrah. "Semakin mahal, semakin cepat keluar hasil tes PCR," ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Yusuf Singka, membantah jika dikatakan ada kesalahan hasil tes swab PCR terhadap calon jemaah umrah. Dia menegaskan, hal tersebut tidak mungkin terjadi karena di Saudi dilakukan tes lagi. Hal itu dilakukan terhadap semua jemaah dari negara mana pun. “Lagi pula, pemeriksaan di sana dilakukan laboratorium dari Saudi Airlines. Bisa saja jika jemaah diperiksa di sana, hasilnya positif," ucap dia.
Eka menjelaskan bahwa Saudi berhak memeriksa ulang. Mereka juga memberlakukan karantina ketika proses umrah berlangsung. Jemaah umrah juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. Artinya, pemeriksaan terhadap calon jemaah umrah dilakukan berlapis.
Pemerintah masih memberangkatkan semua jemaah umrah dari Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Saudi Airlines. Jemaah umrah juga diwajibkan menjalani karantina selama tiga hari di Jakarta sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
AVIT HIDAYAT | ANTARA
Kurang Akurat Berujung Gagal Berangkat Umrah
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo