Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ledakan menjelang sahur

Sebuah granat diledakkan dirumah kapolda aceh dan mencelakakan seorang penjaga. diduga, pelakunya ge rombolan pencuri kayu yang dendam pada polisi kare na menghalangi pencurian.

20 April 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebuah granat diledakkan di rumah Kapolda Aceh dan mencederai seorang penjaga. Diduga, pelakunya Gerombolan Pencuri Kayu. BUNYI ledakan di Jalan Iskandar Muda 45, Banda Aceh, mengagetkan beberapa penduduk yang sudah terjaga menjelang sahur, Sabtu minggu lalu. Jelas itu bukan bunyi petasan karena seorang penduduk yang berada 100 meter dari lokasi masih jelas mendengar gaungnya. Apalagi ledakan tersebut diikuti terbangnya sebagian dinding dan atap pos jaga di rumah itu. Rumah dengan pos jaga di kawasan Blang Padang itu memang rumah dinas pejabat dan didiami oleh Kapolda Aceh Kolonel Polisi M. Syafuan. Ledakan itu tak hanya merusakkan pos jaga dan membuat lubang berdiameter satu meter, tapi juga mencelakakan seorang penjaga. Tak heran, penyulutnya adalah sebuah granat yang dilemparkan ke dalam halaman. Kejadian tak terduga itu dimulai pada pukul 2 dini hari. Pada jam sekian, hampir tidak ada kendaraan yang lalu lalang di depan kediaman Kapolda. Namun, sebuah sepeda motor Honda GL Pro yang dikendarai dua orang laki-laki terus mondar-mandir dengan kecepatan rendah. Salah seorang polisi yang piket malam itu -- ada empat petugas yang berjaga -- curiga dan bermaksud memanggilnya. Tapi, belum sempat dipanggil, pengendara sepeda motor itu melintas lagi dan kali ini memberi "oleh-oleh". Ketika lewat di dekat pos jaga, ia melemparkan sebuah benda sebesar kepalan tinju. Benda itu bergulir dan jatuh di dekat sebuah pohon, sekitar dua meter dari pos jaga. Serda Samson Purba yang berada di dekat pintu segera menghampiri. Ketika bintara itu mendekat, benda yang ternyata granat itu meledak dengan dentuman keras. Samson jatuh dengan luka pada mata kiri akibat pecahan granat. Segera ia dibawa ke rumah sakit, dan terpaksa alat penglihatannya diangkat karena sudah rusak. Sayang, si pelaku, yang segera tancap gas setelah melempar granat, tidak bisa ditangkap meskipun sudah diadakan razia sampai pagi. Beberapa sumber di Banda Aceh memperkirakan aksi ini didalangi oleh Gerombolan Pencuri Kayu, yang sering disebut dengan istilah GPK Selatan -- - untuk membedakan dengan GPK Utara -- yang dipakai untuk menyebut gerombolan yang oleh Pemerintah disebut Gerombolan Pengacau Keamanan yang punya kaitan dengan gerakan Aceh Merdeka. Gerombolan inilah yang banyak melakukan pencurian kayu di Aceh Selatan, Barat, dan Tenggara. Saat ini, para pencuri kayu ini memang "dendam" pada polisi karena belakangan ini polisi menangkap banyak anggota gerombolan. "Sudah banyak yang terjaring," kata Kapolda M. Syafuan pada TEMPO. Tapi Kapolda menolak berkomentar apakah peledakan rumahnya dilakukan karena aksi pembersihan pencuri kayu itu. Tindakan polisi menghantam pencuri kayu ini didukung oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan. Pada 4 April lalu, dalam rapat Muspida Aceh, Gubernur memancangkan niat menuntaskan pencurian kayu. Untuk itu, Muspida mendapat dukungan dari instansi yang terkait. "Kami sepakat tidak main-main dalam menangani kasus ini. Yang digiring ke pengadilan selama ini pelaku kelas teri. Kali ini kami berupaya menggiring tersangka kelas kakap," ujar Pak Gubernur tandas. Dalam rapat itu, Ibrahim mengingatkan aparatnya agar kayu sitaan yang berjumlah puluhan ribu meter kubik itu segera dilelang. Uang hasil sitaan diserahkan pada Departemen Kehutanan dan nantinya suatu saat bisa dipakai untuk biaya operasional. Karena itu, Gubernur mengharapkan agar pihak yang terlibat dalam penangkapan pencurian kayu membuat pertanggungjawaban mengenai jumlah kayu yang disita. Jumlah kayu sitaan ini memang tidak kecil. Awal Maret lalu, Polda Aceh berhasil menangkap seorang penadah kayu curian ke Aceh Selatan bernama Haji Pogek bin Bagaruddin. Dari dia bisa disita 4.408,43 m3 kayu gelondongan yang dicuri dari daerah Gentuyung dan Buluh Duri. Kasus ini sekarang tengah diusut polisi. Sudah terkumpul sejumlah barang bukti, dan 19 orang yang bersedia jadi saksi. Di antaranya Bagaruddin dan Tenan bin Bagaruddin, ayah dan adik kandung terdakwa yang bertugas sebagai pengumpul kayu curian. Kayu itu berasal dari hasil curian masyarakat dari areal HPH PT Gruti. Polisi juga sudah menangkap Manjek Pohan, penduduk Desa Cingkam, dengan 2.270 m3 kayu curian. Tak kurang dari 19 perkara pencurian yang kini sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Anjuran Gubernur agar kayu sitaan ini dilelang sudah dilakukan oleh Tim Khusus Pengamanan Hutan (TKPH) yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Teuku Djohan. Barang curian ini telah menghasilkan dana Rp 38 juta. "Umumnya dari daerah terpencil, tapi kami bersama TPKH akan terus melakukan operasi untuk menuntaskan pencurian kayu ini," kata Syafuan. Namun, tak semua pihak tampaknya setuju dengan langkah keras ini. Sebuah sumber TEMPO menduga, aksi polisi dalam memberantas pencurian itulah yang berbuntut peledakan di rumah Kapolda. Soalnya, polisi dianggap mengganggu kegiatan pencurian. Diduga, ada sementara "oknum" yang kecewa dengan tindakan polisi itu, dan melemparkan granat itu sebagai "peringatan". Bukan rahasia lagi, pencurian kayu memang menggiurkan karena bisa menghasilkan duit besar dalam tempo singkat. Ada juga dugaan bahwa aksi ini didalangi oleh GPK, tetapi dugaan ini segera ditepis oleh Pangab Jenderal Try Sutrisno. Menurut Pangab, jangan selalu setiap masalah dikaitkan dengan GPK. "GPK di Aceh itu sudah mreteli, sudah habis. Kalau siang mereka sudah tidak berani lagi, kecuali malam memang suka ada yang mengganggu orang yang jaga. Itu biasa," ujarnya. Sejak pertengahan bulan lalu, beberapa tokoh GPK diajukan ke beberapa pengadilan negeri di Aceh dan Medan. Mereka umumnya didakwa terlibat dalam gerakan Aceh Merdeka yang subversif itu. Diah Purnomowati dan Mukhlizardy Mukhtar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus