Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menawarkan lima masukan agar jadwal pemungutan suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 digelar 15 Mei 2024, tanpa memundurkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menawarkan exercise ulang tanpa memundurkan jadwal pilkada. Saya sebut lima,” kata Doli di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saran pertama, mekanisme waktu sengketa pemilu bisa dipersingkat. Berdasarkan UU Pemilu, proses penyelesaian sengketa pemilu dapat dilakukan maksimal selama 85 hari. Namun, kata Doli, pengalaman pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi bisa menyelesaikan sengketa tersebut selama 28 hari.
“Makanya kami koordinasikan dengan MA dan MK, kalau bisa selesai dalam 20 hari kan berarti ada space 60-an hari ya. Artinya masih longgar,” ujarnya.
Saran kedua adalah mengurangi masa kampanye pilkada. Pada Pilkada 2020, masa kampanye sudah dikurangi dari 90 menjadi 71 hari. Pada Pilkada 2024, Doli menuturkan ada kemungkinan masa kampanye hanya 45 hari.
Ketiga mengenai pengadaan logistik. Doli mengungkapkan, KPU meminta adanya peraturan presiden yang mengatur logistik pemilu. Selama ini, kendala yang dialami KPU adalah waktu tender yang lama, barang terlalu banyak, dan transportasi.
Keempat adalah rekapitulasi elektronik dengan Sirekap. Jika diterapkan, Doli meyakini bisa mengurangi beban kerja KPU.
Kelima soal database kependudukan. Komisi II, kata Doli, sejak awal meminta Kementerian Dalam Negeri membangun sistem data kependudukan terpadu, terintegrasi, sistematis, dan valid untuk memudahkan KPU menyusun daftar pemilih tetap (DPT). “Sehingga nanti memudahkan KPU menyusun DPT enggak ada lagi coklit-coklit, karena data terintegrasi,” ujarnya.
Jika kelima usulan tersebut dilakukan, Doli optimistis bisa mengurangi irisan penyelenggaraan Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Sehingga, tidak perlu lagi memundurkan jadwal Pilkada 2024 atau tetap pada November 2024, jika Pileg dan Pilpres digelar 15 Mei 2024.