Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terdaftar sebagai pemilih di TPS 18 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, pada Pilkada 2024. Sedangkan, orang tuanya, Joko Widodo, terdaftar di TPS 12 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solo Yustinus Arya Artheswara memastikan Gibran dan mantan presiden, Jokowi, terdaftar masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Solo. Sedangkan, calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang didukung Jokowi dan Gibran, belum masuk DPT Kota Solo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi kami mendapat informasi dari timnya beliau akan mencoblos di TPS 1 Kelurahan Sumber meski datanya belum masuk ke kami. Untuk Pak Luthfi kemungkinan bisa dengan KTP Surakarta (Solo) dan masuk ke pemilih DPK (daftar pemilih khusus)," ujar Arya ketika ditemui wartawan di kantor KPU Kota Solo, Senin, 25 November 2024. Adapun pemungutan suara pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ditanya soal jadwal Gibran dan Jokowi mencoblos di TPS masing-masing, Arya mengatakan belum mendapatkan informasi. Sedangkan untuk Ahmad Luthfi, akan mulai dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, jika terdaftar di DPK.
"Untuk pemilih DPK waktu pelayanannya jam 12.00 sampai jam 13.00," kata dia.
Sementara itu, per hari ini KPU Kota Solo mulai mendistribusikan logistik pemilu ke tingkat kelurahan. "Jadi ini dari PPK (panitia pemilihan kecamatan) langsung diserahkan ke kelurahan. Diharapkan hari ini sudah terdistribusi ke semua kelurahan," tutur dia.
Adapun pendistribusian selanjutnya yakni ke tempat pemungutan suara yang dilakukan mulai besok, 26 November 2024. "Mungkin hari ini juga ada yang sudah langsung masuk ke TPS, terutama kelurahan-kelurahan yang DPT-nya besar," ujarnya.
"Contohnya Kelurahan Mojosongo itu kan kalau semua logistik masuk ke kelurahan kemudian tidak cukup, maka kemungkinan pendistribusian logistik hari ini sudah mulai dicicil ke tiap TPS."
Pendistribusian logistik dari kelurahan ke TPS, biasanya diambil oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. Ia memastikan pendistribusian dan penempatan logistik di kelurahan hingga TPS mendapat pengamanan dan penjagaan dari aparat dalam waktu 24 jam.
Pilihan editor: JPPI: Guru Madrasah Diperlakukan seperti Anak Tiri