Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lokataru akan Laporkan Menteri Desa Yandri Susanto ke KPK

Menurut Delpedro, Yandri Susanto terbukti melanggar tiga undang-undang sekaigus.

26 Februari 2025 | 13.48 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti
Perbesar
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi pemantau pemilu dan demokrasi, Lokataru Foundation, akan melaporkan Menteri Desa Yandri Susanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena cawe-cawe dalam Pilkada Serang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pelaporan ke KPK ini buntut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Yandri terbukti campur tangan dalam pemenangan istrinya di pemilihan bupati Serang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan pelaporan ke KPK akan dilayangkan tiga hari setelah menyurati Presiden Prabowo Subianto. Delpedro meyakini tidak mungkin Yandri menggunakan uang pribadi untuk memenangkan istrinya. 

“Kami menduga Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar: menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan dan seterusnya. Kami yakin, kami duga, di situ ada penggunaan uang negara,” kata Delpedro saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.

Lokataru juga akan melaporkan Yandri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena perbuatan melawan hukum oleh penguasa. 

Menurut Delpedro, Yandri terbukti melanggar tiga undang-undang sekaigus, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, Delpedro menyebut Yandri melanggar Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Di situ dijelaskan bahwa pejabat publik atau pejabat lainnya tidak boleh menggunakan kewenangan untuk mengarahkan di bawahnya, untuk memenangkan keluarga atau hubungan keluarga lainnya,” katanya. 

Di samping itu, Delpedro mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 bisa menjadi pintu masuk untuk kepolisian dan KPK memeriksa lebih jauh keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang

“Apakah dia hanya menggunakan jabatannya, powernya, atau dia juga menggunakan keuangan negara. Sehingga ini pintu masuk,” katanya. “Jadi tidak menutup kemungkinan undang-undang yang dilanggar ke depannya bisa UU Tindak Pidana Korupsi, kemudian bisa juga Undang-Undang KKN dan seterusnya.”

Hari ini Lokataru menyurati Presiden Prabowo agar mencopot Yandri dari menteri desa. Surat itu dikirim agar Prabowo menindaklanjuti pelanggaran Yandri. 

Sementara itu, Yandri Susanto hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, menggelar konperensi pers merespons putusan MK. Jumpa pers di daerah Tebet, Jakarta Selatan, itu dilakukan Yandri satu arah tanpa memberi kesempatan wartawan untuk bertanya. Dalam kesempatan itu, dia membantah dalil-dalil putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Serang.

"Dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Yandri.

Dalil pertama yang diklarifikasi oleh Yandri adalah soal agenda rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Menurut MK, dalam acara itu ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap Ratu sebagai calon bupati nomor urut dua. 

Hal tersebut yang kemudian dibantah Yandri. Ia mengklaim, pada tanggal tersebut dirinya masih belum dilantik menjadi Menteri Desa. Kehadirannya dalam acara tersebut sebatas memenuhi undangan, bukan menjadi pihak yang mengundang para kepala desa.

Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus