Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK tentang gugatan sengketa Pilkada Serang sudah final. Menurut dia, pertimbangan hukum terhadap putusan yang dibantah oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto sudah jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hakim MK tidak boleh mengomentari atau membantah putusan karena dalam pertimbangan hukum sudah jelas mengapa MK memutus demikian,” kata Enny saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MK sebelumnya mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Dalam putusan MK, Enny Nurbaningsih mengatakan Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas. Ratu adalah istri Yandri.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny pada Senin, 24 Februari 2025.
Salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua.
Gugatan perkara ini diajukan oleh rival Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yaitu paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Selaku pemohon, mereka mendalilkan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang. Secara fokus, pemohon menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri
Terkait itu, Yandri membantah dalil-dalil putusan MK yang menganulir kemenangan istrinya. Ia menyatakan, apa yang telah menjadi putusan oleh para Hakim Konstitusi tersebut perlu diluruskan.
Yandri membantah dalil pertama MK soal Rakercab APDESI. Ia mengklaim pada tanggal tersebut, dirinya masih belum dilantik menjadi Menteri Desa dan PDT. Kehadirannya dalam acara tersebut sebatas memenuhi undangan, bukan menjadi pihak yang mengundang para kepala desa.
Yandri juga membantah dalil MK soal pelaksanaan haul dan hari santri di pondok pesantren yang menunjukkan keterlibatannya dirinya dalam memenangkan istrinya. Ia memastikan dalam acara tersebut, dirinya tidak menyampaikan ajakan atau arahan dalam bentuk apapun yang bisa mengarah menjadi kampanye.
"Memang betul-betul murni acara haul dan hari santri. Dan sekali lagi, Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye," kata Yandri dalam konferensi pers yang ia gelar di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.