Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons MK soal Bantahan Menteri Desa Cawe-cawe di Pilkada Serang

Dalam putusan MK, Menteri Desa terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya di Pilkada Serang.

26 Februari 2025 | 18.23 WIB

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK tentang gugatan sengketa Pilkada Serang sudah final. Menurut dia, pertimbangan hukum terhadap putusan yang dibantah oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto sudah jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Hakim MK tidak boleh mengomentari atau membantah putusan karena dalam pertimbangan hukum sudah jelas mengapa MK memutus demikian,” kata Enny saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

MK sebelumnya mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Dalam putusan MK, Enny Nurbaningsih mengatakan Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas. Ratu adalah istri Yandri.

“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny pada Senin, 24 Februari 2025.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua.

Gugatan perkara ini diajukan oleh rival Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yaitu paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Selaku pemohon, mereka mendalilkan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang. Secara fokus, pemohon menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri

Terkait itu, Yandri membantah dalil-dalil putusan MK yang menganulir kemenangan istrinya. Ia menyatakan, apa yang telah menjadi putusan oleh para Hakim Konstitusi tersebut perlu diluruskan.

Yandri membantah dalil pertama MK soal Rakercab APDESI. Ia mengklaim pada tanggal tersebut, dirinya masih belum dilantik menjadi Menteri Desa dan PDT. Kehadirannya dalam acara tersebut sebatas memenuhi undangan, bukan menjadi pihak yang mengundang para kepala desa. 

Yandri juga membantah dalil MK soal pelaksanaan haul dan hari santri di pondok pesantren yang menunjukkan keterlibatannya dirinya dalam memenangkan istrinya. Ia memastikan dalam acara tersebut, dirinya tidak menyampaikan ajakan atau arahan dalam bentuk apapun yang bisa mengarah menjadi kampanye. 

"Memang betul-betul murni acara haul dan hari santri. Dan sekali lagi, Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye," kata Yandri dalam konferensi pers yang ia gelar di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus