Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
LPSK menolak permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk mendapat pelindungan hukum.
Sulit menempatkan Syahrul Yasin Limpo menjadi justice collaborator.
Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka telah diagendakan pada pekan ini.
JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan pelindungan hukum kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penolakan itu didasarkan pada hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK yang digelar kemarin, 27 November 2023. Keputusan serupa diberikan kepada bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dalam sidang mahkamah pimpinan, permohonan yang diajukan Syahrul dan Hatta dinilai tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut mengatur syarat-syarat pelindungan yang bisa diberikan LPSK kepada saksi ataupun korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahrul Yasin Limpo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 17 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Adapun syarat-syarat itu, antara lain, berhubungan dengan sifat pentingnya keterangan saksi/korban, tingkat ancaman terhadap saksi/korban, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi/korban, serta rekam jejak pidana yang pernah dilakukan saksi/korban. “Keduanya berstatus sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh KPK,” kata Edwin melalui keterangan tertulis.
Saat dihubungi Tempo, Edwin menjelaskan Syahrul mengajukan permohonan pelindungan hukum dari LPSK karena terjerat perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. “Jadi dia minta, selama proses hukum itu, tidak ditahan,” kata Edwin. Tapi LPSK ragu Syahrul dapat menjadi saksi pelaku alias justice collaborator dalam perkara itu. Apalagi status Syahrul adalah tersangka utama.
Adapun Hatta, kata Edwin, mengajukan permohonan pelindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Hatta sebenarnya berpeluang ditempatkan menjadi saksi pelaku. Namun, ketika permohonan Hatta mulai diproses, lelaki itu justru tidak merespons upaya LPSK yang beberapa kali menghubunginya.
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) I yang diterbitkan KPK pada 27 September lalu. Ia mengajukan permohonan pelindungan kepada LPSK pada 6 Oktober lalu. Permohonan itu juga diajukan oleh Muhammad Hatta; ajudan Syahrul, Panji Harjanto; dan sopir Syahrul, Hartoyo alias Heri. Kemudian, pada 25 Oktober, LPSK juga menerima permohonan yang diajukan oleh pria berinisial U, pegawai Kementerian Pertanian yang menjadi kepala rumah tangga di rumah dinas Syahrul.
Permohonan pelindungan ini berhubungan dengan perkara yang ditangani KPK—korupsi di Kementerian Pertanian—serta perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni pemerasan yang diduga dilakukan pemimpin KPK. Edwin mengatakan Panji dan Heri mengajukan pelindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan U mengajukan pelindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, serta rehabilitasi psikologis.
LPSK telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan. Berdasarkan penelaahan dan investigasi LPSK, ketiga pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara korupsi dan pemerasan. Selain itu, ditemukan indikasi ketiga orang tersebut mendapat ancaman, intimidasi, dan teror dari orang-orang yang tak dikenal. “Ancaman berupa telepon muncul sejak Polda mengusut kasus pemerasan itu,” ujar Edwin.
Sidang mahkamah pimpinan LPSK memutuskan menerima permohonan pelindungan Panji, Heri, dan U. LPSK akan memberikan program pelindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural selama mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Adapun U akan mendapat program pelindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, serta rehabilitasi psikologis.
Pekan Ini Firli Diperiksa sebagai Tersangka
Kasus pemerasan yang diduga melibatkan pemimpin KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus lalu. Belakangan, penyidik menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. “Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil penemuan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, pada 22 November lalu.
Kasus pemerasan ini diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo agar perkara korupsi itu tidak naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah dua kali memeriksa Syahrul sebagai saksi, yaitu pada 9 dan 31 Oktober lalu. Dalam pemeriksaan itu, Syahrul mengakui beberapa kali bertemu dengan Firli ketika KPK sedang menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian.
Pengakuan Syahrul itu selaras dengan keterangan yang diberikan Hatta kepada penyidik. Hatta mengklaim diminta Syahrul menyiapkan uang miliaran rupiah untuk diserahkan kepada Firli. Penyerahan uang tersebut berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, pada akhir Juni 2022. Lalu, pada Oktober 2022, Hatta diminta menitipkan upeti untuk Firli di rumah seorang komisaris besar di Kebayoran Baru. Terakhir, pada Desember 2022.
Muhammad Hatta menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, 31 Oktober 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade Safri mengatakan penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Khusus untuk Firli, pemeriksaan sebagai tersangka akan dimulai pada pekan ini. Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Jamaluddin Koedoeboen, mengatakan kliennya juga telah mendapat surat panggilan untuk diperiksa kembali pada Rabu ini. "Syahrul akan diperiksa di Bareskrim pada Rabu besok pukul 10.00," kata Jamaluddin, kemarin.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan belum memutuskan memberikan bantuan hukum kepada Firli. Pimpinan KPK berencana membahas masalah itu dalam rapat pimpinan mendatang. “Ini nanti kami bicarakan dengan yang lain, apakah perlu yang bersangkutan kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum,” katanya. “Atau cukup sampai dengan saat keluarnya kepres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.”
Nawawi menambahkan, sejauh ini belum ada pemberitahuan dari kepolisian tentang rencana pemeriksaan terhadap dirinya serta pimpinan KPK lainnya. “Selain dari teman-teman media, saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan terhadap keseluruhan pimpinan."
EKA YUDHA SAPUTRA | M. FAIZ ZAKI | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo