Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MA Bolehkan Koruptor di Daftar Caleg, PKS Beda Pertimbangan

PKS mengaku merujuk pada etika, moralitas, dan pakta integritas.

16 September 2018 | 06.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera Suhud Alynuddin mengatakan PKS tetap berpegang pada pakta integritas kendati Mahkamah Agung membolehkan eks napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Pakta integritas itu memuat komitmen partai untuk tak mencalonkan eks terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sebagai calon anggota legislatif. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suhud mengatakan, PKS menimbang aspek lain kendati menghormati putusan Mahkamah Agung itu. "Kami menghormati aspek hukum formal. Namun kita juga harus mempertimbangkan aspek etika dan moralitas," kata Suhud kepada Tempo, Sabtu, 15 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan Mahkamah sudah memutuskan bahwa larangan bekas terpidana korupsi menjadi caleg itu bertentangan dengan Undang-undang.

"Sudah diputuskan kemarin, 13 September 2018. Dikabulkannya permohonannya dan dikembalikan kepada Undang-undang," kata Suhadi, Jumat, 14 September 2018.

Larangan eks napi korupsi menjadi caleg dalam PKPU itu sebelumnya digugat dengan dalih tak memiliki dasar hukum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang itu hanya melarang bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, sedangkan eks napi korupsi tak disinggung.

Suhud melanjutkan, PKS sejak awal berkomitmen tak mencalonkan eks napi kasus korupsi di pemilihan anggota legislatif 2019. Dia berujar, partai juga telah mencoret semua koruptor dari daftar bakal calon legislator yang sebelumnya sempat lolos didaftarkan ke KPU.

"Negara ini sedang mengalami defisit ekonomi, jangan sampai kita juga mengalami defisit etika dan moral," ujarnya.

Suhud menambahkan, bekas koruptor bisa mengabdi dalam bentuk dan bidang lain jika tetap ingin memberi sumbangsih kepada bangsa dan negara.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus