Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Majelis Rektor PTN se-Indonesia Tak Rekomendasikan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, Kecuali..

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengeluarkan edaran kepada para rektor atau direktur perguruan tinggi negeri anggotanya tentang pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum 2024 di dalam kampus. Edaran itu sesuai notulen audiensi MRPTNI dengan Komisi Pemilihan Umum September 2023 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penggunaan tempat pendidikan dalam kampanye Pemilu.

14 Oktober 2023 | 09.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa tertidur saat calon presiden Ganjar Pranowo memberikan Kuliah Kebangsaan di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Senin, 18 September 2023. Ganjar Pranowo menyampaikan Kuliah Kebangsaan dengan tema "Hendak ke Mana Indonesia Kita?". TEMPO/ Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengeluarkan edaran kepada para rektor atau direktur perguruan tinggi negeri tentang pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kampus. Edaran itu sesuai notulen audiensi MRPTNI dengan Komisi Pemilihan Umum pada September lalu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penggunaan tempat pendidikan dalam kampanye Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Anggota MRPTNI pada prinsipnya semua perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia,” kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran, Dandi Supriadi, Jumat 13 Oktober 2023. MRPTNI kini dipimpin Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, dan Rektor Universitas Padjadjaran Rina Indiastuti sebagai Sekretaris Jenderal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Rektor PTN merekomendasikan kepada para pimpinan perguruan tinggi negeri agar tidak mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus dengan tiga pertimbangan. Pertama, dampak yang perlu mendapat perhatian dan antisipasi terkait dengan pelaksanaan proses belajar mengajar, penggunaan fasilitas kampus, dan netralitas para sivitas akademika.

Kedua, potensi terjadinya polarisasi dan terbelahnya warga sivitas akademika ke dalam kekuatan politik tertentu sehingga dapat melanggar prinsip dan azas netralitas aparatur sipil negara.

Selain itu dalam Undang-undang Pemilu terdapat beberapa pasal yang melarang partisipasi aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye.

Pertimbangan ketiga yaitu bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan aparatur sipil negara berpotensi terjadi benturan kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan proses pendidikan dan keamanan kampus. 

Namun, jika pimpinan perguruan tinggi negeri merasa mampu melaksanakan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus tanpa mengganggu proses belajar mengajar, menjaga independensi sivitas akademika, serta kondusivitas kampus, maka izin pelaksanaan kampanye Pemilu dapat dipertimbangkan.

Ketentuannya, pihak kampus perguruan tinggi berkewajiban menerbitkan peraturan, tata cara, dan persyaratan khusus tentang penggunaan kampus sebagai tempat kampanye Pemilu dan disampaikan ke KPU serta seluruh peserta Pemilu 2024. 

Izin kampanye Pemilu di kampus perguruan tinggi dapat diberikan setelah revisi peraturan KPU tentang kampanye Pemilu diterbitkan dan dinyatakan berlaku oleh pemerintah. Para pimpinan perguruan tinggi negeri diminta agar tidak melakukan kegiatan apapun yang bernuansa kampanye Pemilu sebelum keluarnya peraturan KPU tentang Pemilu. 

Ketentuan lain soal penjaminan bahwa pelaksanaan kampanye tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan terpeliharanya kondusivitas, keamanan fasilitas, sarana dan prasarana di kampus perguruan tinggi. Pemberian izin harus diberikan secara adil, dengan kesempatan yang sama bagi setiap peserta pemilu. 

Kampanye Pemilu di kampus perguruan tinggi hanya dapat dilakukan pada masa tenggat waktu kampanye Pemilu 2024, sebagaimana ditetapkan oleh KPU. Setiap peserta kampanye diwajibkan mendapat rekomendasi dari KPU Pusat, KPU Daerah dan unsur pelaksana pemilu lainnya yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kampanye Pemilu hanya dapat dilaksanakan pada Sabtu dan atau Ahad, pukul 09.00 - 16.00 waktu setempat. 

Bentuk kampanye yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk pertemuan tatap muka, seminar atau diseminasi ilmiah, dan debat akademik dengan menjunjung tinggi kaidah-kaidah ilmiah dalam menyampaikan visi misi masing-masing peserta kampanye.

Dalam pelaksanaan kampanye di kampus, diwajibkan adanya jaminan keamanan dari kepolisian setempat dan aparat keamanan terkait lainnya, guna mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban dan pengamanan fasilitas kampus. 

Pelaksanaan kampanye di kampus hanya diperkenankan di dalam ruangan tertutup yang selama ini dapat disewakan ke pihak umum dengan kapasitas yang dapat menampung jumlah peserta sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Peserta kampanye beserta simpatisan tidak membawa massa dari luar kampus dan kampanye hanya dihadiri oleh mahasiswa dan dosen atau karyawan yang bukan aparat sipil negara. Pelaksanaan kampanye secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.  

Devy Ernis

Devy Ernis

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, kini staf redaksi di Desk Nasional majalah Tempo. Memimpin proyek edisi khusus perempuan berjudul "Momen Eureka! Perempuan Penemu" yang meraih penghargaan Piala Presiden 2019 dan bagian dari tim penulis artikel "Hanya Api Semata Api" yang memenangi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Alumni Sastra Indonesia Universitas Padjajaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus