Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Komnas HAM meminta segel masjid jemaah Ahmadiyah di Sukabumi dibuka.
Kejaksaan kembalikan berkas pelanggaran kasus HAM berat Paniai.
Jokowi akan tunjuk pemimpin ibu kota baru.
JEMAAH Ahmadiyah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia soal penyegelan Masjid Al Furqon di Kecamatan Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, pada pertengahan Februari lalu. Komnas HAM pun meminta pemerintah daerah setempat membuka kembali masjid tersebut. “Kami minta segel dibuka sehingga teman-teman bisa memperbaiki masjid dan menyiapkan Ramadan,” kata anggota Komnas HAM, Bekal Ulung Hapsara, di kantornya, Senin, 2 Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komnas HAM bakal meminta keterangan Camat Parakansalak, komandan rayon militer setempat, serta Bupati dan Kepala Kepolisian Resor Sukabumi. Bekal menilai kejadian berulang yang menimpa jemaah Ahmadiyah menunjukkan negara lemah dalam melindungi warganya. Dia juga menuding negara melalui aparatnya ikut mengurangi hak beribadah masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni mengatakan laporan kepada Komnas HAM adalah untuk menambahkan informasi mengenai kejadian serupa pada 2015. Peristiwa ini bermula dari perbaikan masjid yang dibakar massa 12 tahun silam pada 18 Februari lalu. Sehari kemudian, polisi datang dan meminta renovasi dihentikan. Hari berikutnya, Musyawarah Pimpinan Kecamatan Parakansalak menutup tiga pintu masjid dengan tripleks.
Ketua Jemaat Ahmadiyah Indonesia Parakansalak Asep Saefudin mengaku sudah berulang kali meminta kepada aparat agar difasilitasi dengan mereka yang menolak perbaikan masjid. Namun permintaan itu diabaikan pemerintah setempat.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti perkembangan kasus ini lebih dulu. Dia menyebutkan ada kemungkinan pihaknya memanggil pihak yang berkonflik. “Saya bisa hadir di sana, memanggil dua kelompok tersebut,” ujarnya.
TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Kembalikan Berkas Paniai
KEJAKSAAN Agung akan mengembalikan berkas kasus Paniai kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada sejumlah kekurangan. “Kekurangannya apa saja sedang disusun tim kejaksaan,” ujar Ali pada Jumat, 6 Maret lalu.
Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia berat kasus Paniai ke Kejaksaan Agung pada 11 Februari lalu. Peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014, bermula dari penganiayaan oleh personel Tentara Nasional Indonesia terhadap warga Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, yang menegur tentara yang melintas tanpa menyalakan lampu mobil. Sehari kemudian, masyarakat mendatangi Kepolisian Sektor Paniai dan komando rayon militer untuk meminta penjelasan. Terjadi kerusuhan yang dibalas dengan tembakan oleh aparat. Lima warga sipil tewas.
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, berharap kejaksaan bisa membawa kasus tersebut ke pengadilan hak asasi. “Presiden sendiri yang berjanji kasus itu akan dituntaskan.”
Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat
KOMISI Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terjadi kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019. Sepanjang tahun lalu, terjadi 431.471 kasus atau meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 406.178 kasus.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan meningkat hampir 800 persen. “Kondisi perempuan di Indonesia jauh dari rasa aman,” ujar Mariana pada Jumat, 6 Maret lalu.
Kekerasan terhadap anak pun meningkat 65 persen dari sebelumnya 571 kasus pada 2018 menjadi 1.417. Begitu pula kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas meningkat 47 persen. “Mayoritas pelaku tidak teridentifikasi,” kata komisioner lain, Bahrul Fuad.
Kode Etik Baru KPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi bakal memiliki kode etik baru. Nantinya para pemimpin dan pegawai KPK diperbolehkan berbagai informasi, pengetahuan, dan data dengan lembaga lain. Aturan ini tidak berlaku untuk data dan informasi yang bersifat rahasia. “Kami cantumkan dasar baru, yaitu sinergi,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis, 5 Maret lalu.
Tumpak mengatakan tujuan sinergi itu untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Ia menyangkal jika data disebut merupakan kompromi dalam penanganan perkara. Menurut Tumpak, kode etik itu juga merupakan penyesuaian dari undang-undang KPK yang baru.
Dewan Pengawas telah mengajukan kode etik ini kepada pimpinan KPK agar berlaku di lingkup internal lembaga antirasuah. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan seharusnya kode etik itu juga mengatur batas waktu penanganan pelanggaran etik.
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 17 Desember 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Calon Pemimpin Ibu Kota Baru
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan akan meneken peraturan mengenai Badan Otorita Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lembaga itu nantinya akan dipimpin seorang pejabat setingkat menteri. “Kandidatnya ada banyak,” ujar Jokowi, Senin, 2 Maret lalu.
Menurut Jokowi, calon kepala badan otorita itu adalah Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, Direktur Utama PT Wijaya Karya Tumiyana, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. “Akan segera diputuskan,” kata Jokowi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menuturkan, badan otorita bertugas mengawal persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota dari Jakarta. Badan otorita juga bakal diberi kewenangan mengelola tanah dan lahan, proses pembangunan, hingga kerja sama dengan pihak lain.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo