Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Melurus jam nasional

Berdasarkan sk presiden no.41 tahun 1987 jam nasional diubah. kal-bar dan kal-teng masuk ke waktu indonesia barat (wib). bali masuk ke waktu indonesia tengah (wita). disesuaikan dengan kriteria alamiah.

12 Desember 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGI orang Bali, tahun 1987 akan lebih panjang satu jam daripada tahun lalu. Buat mereka, 31 Desember nanti akal berumur 25 jam. Bukan karena terjadi perubahan pada waktu edar bumi mengelilingi matahari, melainkan karena sebuah SK Presiden. Itulah SK Presiden No. 41 tahun 1987 yang dikeluarkan 26 November lalu dan diumumkan Menteri Perhubungan Roesmi Nurjadin, Sabtu pekan lalu. SK ini merupakan penyempurnaan atas pembagian wilayah waktu di Indonesia (Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah, dan Waktu Indonesia Timur) yang sebelumnya diatur oleh SK Presiden No. 243 tahun 1963. Menurut SK itu, mulai 1 Januari 198 Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan dari Waktu Indonesia Tengah (WITA) ke Waktu Indonesia Barat (WIB). Sedang Bali dari WIB dipindahkan ke WITA. Perubahan ini, menurut Menteri Perhubungan Roesmin Nurjadin, dibutuhkan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan pembangunan dan ekonomi yang meningkat. Maksudnya, perkembangan transportasi dan telekomunikasi menyebabkan pemilahan daerah sekarang dapat lebih disesuaikan dengan kriteria alamiah, karena kesatuan ekonomi dan politis sudah lebih mantap. Kriteria alamiah adalah berdasarkan letak geografi. Seharusnya setiap terjadi perubahan 15 derajat pada garis bujur bumi, terdapat perbedaan satu jam. Sedangkan daerah yang dilintasi oleh garis bujur yang sama seharusnya mempunyai jam yang sama pula. "Padahal, dalam pembagian yang dahulu Pontianak dan Tegal berbeda satu jam kendati letak garis bujurnya serupa," kata Roesmin memberi contoh. Bahwa Kalimantan Barat dan Kalimanta Tengah dipindahkan dari WITA menjadi WIB itu (alias kehilangan 1 jam pada 3 Desember nanti), agaknya, semata soal penyesuaian garis bujur saja. Sedangkan untuk Bali lain. Dahulu, ketika SK 243 tahun 1963 dikeluarkan, para pelancong mancanegara harus melalui Jakarta untuk tiba di Pulau Dewata, itu. Hingga, masuk akal kalau waktunya disesuaikan dengan Jakarta pula. Kini turis asing langsung turun di Bandara Ngurah Rai. Bali tak perlu lagi terikat oleh waktu Jakarta yang WIB itu. Jadi, mulai tahun depan orang Bali boleh berlagak, "Waktu Bali sama seperti Singapura."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus