Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Membenahi sisa-sisa cess

Penelitian terhadap proyek-proyek perkebunan, peternakan, prasarana jalan yang ditangani badan urusan cess daerah (bucd) sum-ut tidak selesai. akan diungkapkan dihadapan sidang paripurna dprd sumatera utara. (dh)

8 April 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK berdiri di tahun 1969 sampai bubar dengan sendirinya, Badan Urusan Cess Daerah (BUCD) Sumatera Utara tak pernah diributkan. Tidak juga soal dana yang berhasil dikantonginya sebanyak Rp 1,2 milyar. Atau tentang proyek-proyek yang langsung ditanganinya. Tapi ketika dalam dua tahun anggaran belakangan ini, APBD Sumatera Utara mulai menyisihkan dana untuk meneruskan proyek-proyek BUCD, para anggota DPRD propinsi ini mulai angkat suara. Sebelumnya semua bungkam. Bukan karena biaya proyek-proyek badan ini terlepas dari APBD, tapi juga banyak disebut semua sepak terjangnya merupakan kebijaksanaan langsung dari Gubernur Marah Halim. Tak lama setelah beberapa anggota DPRD Sumatera Utara melakukan penelitian terhadap BUCD, pertengahan bulan lalu dibentuklah sebuah tim. Tugasnva meneliti proyek-proyek BUCD selama ini. "Ternyata proyek-proyek itu tidak selesai," tutur Marzuki Lubis, salah seorang anggota tim. Buktinya APBD daerah itu tahun 1977/1978 harus disisihkan sebanyak Rp 1,2 milyar untuk meneruskan proyek-proyek itu. Selain itu, menurut Marzuki, BUCD selama ini telah mengada-ada. Misalnya, dengan alasan membuat kebun induk dan kebun percontohan, badan itu telah membangun perkebunan yang cukup luas. Misalnya, kehun kelapa sawit selua 125 hektal di Kabupaten Langkat, kebun karet 130 hektar di Bukit Sintang, kebun induk kelapa 50 hektar di Tapanuli Tengah Dan banyak lagi. "Itu bukan kebun percontohan, tapi sudah estate, tambah Marzuki lagi. Lebih Tinggi Menurut Marzuki, selama ini badan itu secara langsung telah menangani sendiri proyek-proyeknya. Baik di bidang perkebunan dan peternakan maupun prasarana (jalan). Tak sedikitpun menyangkut-pautkan dinas-dinas yang membawahi bidang-bidang itu. Karenanya anggota tim itu menyarankan agar "proyek-proyek itu dikembalikan kepada dinas-dinas yang telah ada." Maksudnya, proyek perkebunan diserahkan kepada Dinas Perkebunan, proyek peternakan diberikan kepada Dinas Peternakan dan proyek jalan diserahkan kepada PU. Ada lagi yang menarik perhatian tim ini. Yaitu harga-harga yang dipasang BUCD selama ini ternyata lebih tinggi dari yang lazim terjadi. Misalnya untuk perkebunan karet, BUCD mengeluarkan biaya penggarapan Rp 600.000 untuk tiap hektar. Padahal P3RSU (Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara) untuk hal itu hanya mengeluarkan Rp 500.000 per-hektar. Lain lagi kebun cengkeh penduduk di sepanjang jalan Padang Sidempuan jurusan Sibolga, sekarang sudah pada mati. Padahal baru 2 atau 3 kali panen saja. Menurut penduduk mereka mendapat bibitnya dari Pemda Sumatera Utara. Artinya, kalau tak dari Dinas Perkebunan tentu berasal dari BUCD. Tapi baik Dinas Perkebunan maupun BUCD menolak jika dikatakan bibit-bibit itu berasal dari mereka. Bagaimana nian kerja BUCD selama ini, agaknya masih menunggu laporan tim peneliti yang tak lama lagi akan memaparkannya di hadapan sidang paripurna DPRD Sumatera Utara. BUCD sendiri melalui SK Menteri Keuangan April 1976 telah menghentikan pungutannya terhadap berbagai jenis hasil bumi. Dan sejak itu pula badan tadi praktis bubar, meskipun sisa-sisa pekerjaannya masih harus dibenahi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus