Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Timbang Memilih Sekondan Menjelang Putusan

Nama Gibran Rakabuming disebut menguat mendampingi Prabowo. Putusan batas syarat usia capres akan digelar pada Senin depan.

11 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Solo, Jawa Tengah, 10 Agustus 2023./Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anggota Koalisi Indonesia Maju mengajukan kadernya untuk mendampingi Prabowo Subianto, meski nama Gibran menguat.

  • PAN tak menampik soal menguatnya nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

  • Menurut kabar dari Medan Merdeka, putusan akan digelar pada Senin depan.

JAKARTA Anggota partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap mengajukan kader yang dipercaya sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, meski nama Gibran Rakabuming Raka menguat. Mereka menyerahkan kepada Prabowo untuk memilih siapa yang bakal menjadi pendampingnya dalam kontestasi pemilihan presiden 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi tak menampik soal menguatnya nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming belakangan ini di kalangan anggota koalisi partai. Meski begitu, menurut dia, setiap anggota partai Koalisi punya hak yang sama untuk dapat mengusung kader atau figur yang dipercayainya untuk menjadi pendamping bagi Prabowo. ”Gibran bagus dan keren, tapi kami tetap mengajukan nama Erick Thohir untuk mendampingi Prabowo,” ujar Viva kepada Tempo pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PAN merupakan anggota KIM bersama sejumlah partai. Mereka adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Nama Gibran Rakabuming Raka belakangan disebut memiliki peluang menjadi figur pendamping Prabowo. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dikabarkan masuk empat besar nama bakal calon wakil presiden di Koalisi Indonesia Maju (KIM), bersanding dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dukungan untuk memasangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024 terus mengalir.

Viva mengatakan, pilihan partainya untuk tetap mengajukan nama Erick mendampingi Prabowo dilakukan dengan mempertimbangkan peta elektabilitas yang relatif sengit di antara para kandidat. Dengan adanya pertimbangan tersebut dan dari beberapa sigi survei, kata Viva, nama Erick Thohir muncul sebagai figur yang memiliki elektabilitas tertinggi ketimbang bakal calon wakil presiden lainnya.

Meski begitu, Viva mengatakan, mereka menyerahkan semuanya kepada Prabowo perihal nama yang akan dipilih untuk mendampinginya. Mereka juga menunggu hasil rapat dengan para ketua umum anggota partai koalisi.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa partainya telah mendengar ada empat nama yang menguat untuk mendampingi Prabowo. Mereka adalah Airlangga, Erick, Gibran, dan Khofifah. "Tentu saja kami dari Partai Demokrat juga akan memberikan pertimbangan dan masukan ketika hal tersebut diminta," ujarnya. "Tapi nanti Prabowo yang memutuskan siapa cawapresnya." Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, peluang meminang Gibran saat ini bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan adalah perihal gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah kalangan hingga partai politik dengan substansi menggugat batas usia minimal bakal calon presiden dan wakilnya dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun. Meski tidak disebut secara langsung, sosok Gibran Rakabuming masuk obyek permohonan uji materi Pasal 169 huruf q karena berusia di bawah 40 tahun.

Viva mengatakan akan tunduk dan mengikuti putusan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi batas usia minimal bakal calon presiden dan wakilnya menjadi 35 tahun. “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” kata Viva.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berkukuh tetap mengusung nama Erick sebagai figur calon wakil presiden. “Gibran keren, wali kota sukses. Apa-apa sukses, tapi saya tetap mengusulkan Erick,” ujar Zulkifli Hasan—yang akrab disapa Zulhas.

Belum Bersinar di Lembaga Survei

Dalam kesempatan terpisah, Partai Golkar tetap mengusulkan kader partainya untuk mendampingi Prabowo dalam Pemilu 2024. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan akan mengusung ketua umumnya, Airlangga Hartarto, sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo. “Kami tetap tidak berubah,” kata Dave.

Meski begitu, sebagaimana perjanjian anggota Koalisi, Dave mengatakan, Golkar akan menyerahkan keputusan kepada Prabowo untuk memilih siapa yang bakal menjadi pendampingnya nanti. Ihwal menguatnya nama Gibran, kata Dave, ”Kita tunggu dulu putusan Mahkamah Konstitusi biar bisa menatap lebih jauh.”

Namun seorang pejabat teras partai berlogo pohon beringin tersebut mengatakan tidak menghendaki jika Prabowo mengambil calon di luar anggota Koalisi. Menurut politikus yang menolak disebutkan identitasnya tersebut, Golkar merupakan partai kedua yang memiliki jumlah suara terbesar pada Pemilu 2019. “Jadi, semestinya tidak harus mengambil dari luar Koalisi,” ujarnya.

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota MK, M Guntur Hamzah, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Daniel Yusmic P Foekh bersiap untuk memimpin jalannya persidangan pembacaan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Kabar dari Medan Merdeka

Siang itu, Arif Sahudi langsung meneruskan pranala berita online yang baru saja dibacanya kepada dua penggugat batas usia calon presiden dan wakilnya, yaitu Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu. Arif merupakan pengacara Almas dan Arkaan, dua mahasiswa asal Surakarta yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. “Saya sampaikan bahwa tanggal 16 Oktober agenda pembacaan putusan,” kata Arif, kemarin. Meski begitu, Arif belum menerima surat panggilan dari Medan Merdeka Barat—kantor Mahkamah Konstitusi. “Mungkin 1-2 hari ke depan ada e-mail masuk.”

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan bahwa lembaganya mengagendakan pembacaan putusan pada Senin, 16 Oktober mendatang. “Ya, sesuai jadwal,” ujarnya kemarin. Fajar menjelaskan, ada tujuh permohonan uji materi perihal batas usia minimal calon presiden dan wakilnya yang akan dibacakan hakim konstitusi.

Tujuh perkara tersebut di antaranya nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, serta nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Perkara lainnya yaitu 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Mahkamah Konstitusi disebut-sebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Sumber Tempo menyebutkan, sikap majelis terbelah dalam rapat permusyawaratan tersebut. Sebagian hakim konstitusi disebut memutuskan menolak permohonan untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakilnya dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Pertimbangannya, perubahan syarat usia itu adalah kebijakan atau kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang-undang yang disebut sebagai open legal policy.

Namun sebagian hakim konstitusi lainnya menerima opsi lain di luar syarat usia, yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara. Pertimbangan putusan ini disebut-sebut sama seperti gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terhadap Pasal 29 huruf 3 Undang-Undang tentang KPK.

Pasal dalam aturan ini menyatakan batas usia calon pemimpin KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Ghufron dalam uji permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi meminta tambahan frasa dalam ketentuan itu, yakni "berpengalaman sebagai pimpinan KPK", agar dirinya tetap bisa memenuhi syarat sebagai calon pemimpin KPK pada periode berikutnya.

Tempo memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa putusan uji materi syarat batas usia 35 tahun bagi bakal calon presiden dan wakilnya tidak bulat. Komposisinya disebut-sebut empat hakim konstitusi mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion, satu hakim menerima sebagian, dan empat hakim lainnya mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

Arif mengatakan, dirinya juga sempat menerima informasi dari seseorang sehubungan dengan komposisi putusan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan tersebut. Dia tak serta-merta mempercayainya. “Itu cuma riak-riak,” ujarnya.

Almas Tsaqibbirru, dalam permohonannya, menyebut dirinya sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Dia merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu karena idolanya terhalang menjadi bakal calon presiden atau calon wakil presiden lantaran tak memenuhi batas usia minimal.

Tempo belum mendapat konfirmasi perihal komposisi putusan hakim yang tidak bulat tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan hakim konstitusi Saldi Isra belum merespons pesan pertanyaan yang dikirim Tempo ke nomor telepon selulernya. Hakim konstitusi Manahan Sitompul saat ditemui di kantornya meminta agar menanyakan atau menghubungi juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.

Adapun Fajar Laksono mengatakan tidak memiliki jawaban atas pertanyaan yang dikirimkan Tempo ke nomor selulernya. “Kita tunggu pengucapan putusan pada Senin pekan depan,” kata Fajar. “Mohon bersabar.”

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan kader dan simpatisan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dala Kopi Darat Nasional PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Pendapat Pengamat Politik

Dalam kesempatan terpisah, Gibran Rakabuming Raka mengatakan bakal hadir dalam agenda pertemuan relawan pendukung di Jakarta pada Sabtu ini. Dalam pertemuan tersebut, Gibran bakal memberikan arahan untuk mendukung nama bakal calon presiden dan wakilnya yang berlaga pada Pemilu 2024. Meski begitu, Gibran tak menyebutkan secara jelas nama perkumpulan relawan tersebut. “Wis, lihat saja besok Sabtu,” ujarnya.

Bagi pengamat politik Adi Prayitno, dipilihnya Gibran untuk menjadi figur pendamping Prabowo dalam pemilu mendatang bakal memberikan sokongan suara bagi Prabowo dan Koalisi. Menurut dia, Gibran merupakan representasi dari Presiden Joko Widodo. “Dia seakan-akan menjadi kompas politik dan replika Jokowi,” kata Adi. Maka, dipinangnya Gibran akan membuat para jaringan dan pendukung Jokowi berpindah haluan ke Koalisi. “Jejaring dan tim yang dulu membantu Pak Jokowi pasti akan berpindah ke Pak Prabowo.”

Meski begitu, Adi melanjutkan, pemilihan Gibran sebagai pendamping Prabowo juga akan menyulut genderang perang dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Gibran adalah kader PDIP yang sampai saat ini hanya mengusung Ganjar Pranowo yang sudah dideklarasikan PDIP sebagai bakal calon presiden.

Adi mengatakan, konstelasi politik saat ini seperti rumus, yakni, jika mau mendapat dukungan Jokowi, syaratnya harus menjadikan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden. Ihwal elektabilitas, Adi menilai, elektabilitas Gibran akan meningkat tatkala dikukuhkan menjadi bakal calon wakil presiden. “Ketika sering disebut, sangat mungkin elektabilitasnya naik signifikan.”

ANDI ADAM FATURAHMAN | SEPTHIA RYANTHIE | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus