Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Menafsirkan SK Menteri

Pengusaha pelayaran yang memakai jasa buruh dipelabuhan Samarinda mengeluh karena buruh hanya bekerja dari pukul 8.00 sampai pukul 14.00, dan tak mau bekerja pada hari minggu.

25 November 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BURUH-buruh UKA Pelabuhan Samarinda tak mengeluh lagi. Selain ada perbaikan dalam hal OPP/OPT, juga uang buruh yang semula dibagi-bagikan pada beberapa instansi dihapus. Uang ini pula yang pernah dituntut buruh dan sempat diadukan kepada Opstib akhir tahun lalu. "Sekarang apa yang menjadi hak buruh kita serahkan" kata Erwin Hutabarat, Adpel Samarinda. Tapi sekarang keluhan datang dari para pengusaha pemakai jasa para buruh itu. Di samping pihak ini menuduh para buruh suka bertingkah, juga antara kedua pihak ini mempunyai penafsiran berbeda tentang pasal-pasal dalam SK Menteri Perhubungan 23 Juni 1978. Misalnya tentang jam kerja pemuatan barang ke kapal. Menurut SK tadi pemuatan baru dapat berhenti pada jam 10 malam. Inhutani umpamanya mempunyai tafsiran tersendiri. Para buruh, katanya, tidak mentaati peraturan menteri sebab mereka hanya bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang. Padahal pada saat buruh UKA berhenti bekerja target pemuatan belum tercapai. Juga pada hari Minggu buruh tidak mau bekerja. Akibatnya pemuatan yang semestinya selesai dalam waktu 3 hari tertunda. "Selama beberapa bulan ini kita cukup banyak dirugikan" keluh seorang pengusaha pelayaran (shipping). Pemuatan yang tertunda selalu dirasakan pihak shipping sebagai kerugian besar. Sebab di samping tidak memperoleh bonus dari pemilik kapal, lebih-lebih lagi karena pihak pengusaha pelayaran harus membayar denda karena pemakaian kapal melebihi masa kontrak. Kayu Tenggelam & Uang Tunggu Pihak buruh menafsirkan lain. "Target jumlah pemuatan tidak selamanya bisa dipenuhi" kata Ardiansyah, seorang kepala buruh UKA. Menurutnya faktor kondisi waktu pemuatan sering berpengaruh. "Misalnya gelombang besar dan alat mekanis ada yang rusak memaksa kita menghentikan pemuatan sebelum target tercapai" sambungnya lagi. Begitu pula, tentang waktu kerja sampai jam 10 malam menurut Ardiansyah "hanyalah waktu kerja yang disediakan." Yaitu selama jumlah pemuatan cukup, alat mekanis bekerja lancar dan tak ada gangguan gelombang. "Pengertian kami bukan harus bekerja sampai jam itu" tambahnya. Kesimpang-siuran penafsiran terjadi juga tentang pasal-pasal lainnya. Antara lain pengertian kayu tenggelam dan uang tunggu. SK tadi menetapkan tarif pemuatan kayu tenggelam lebih besar dari kayu biasa. Tak disebutkan kayu tenggelam yang bagaimana. Tapi para pengusaha mengartikannya sebagai kayu yang benar-benar tenggelam. Dan pihak buruh menafsirkannya dengan melihat kepada jenis kayunya. Menurut pihak UKA sekitar Rp 10 juta upah pemuatan kayu tenggelam ini belum dibayar oleh pihak shipping. Soal uang tunggu, misalnya: karena derek rusak atau sementara tutup palka belum dibuka, buruh menuntut uang tunggu untuk selama 2 jam. Pengusaha hanya bersedia membayar 1 jam. Suatu ketika hujan turun setelah palka dibuka. Karena tak mungkin bekerja palka ditutup. Bagi buruh kejadian itu sudah termasuk jam tunggu. Pihak pengusaha mengartikan sebaliknya. "Seharusnya SK itu dirubah dan diperjelas lagi" kata S. Effendy, Sekretaris UKA-Samarinda. Kalau tidak dirubah, tambah Effendy, kesimpangsiuran penafsiran akan berlarut-larut. Masing-masing pihak merasa dirugikan. Selama ini pihak pengusaha dan pejabat pelabuhan tampaknya lebih banyak mengalah pada keinginan buruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus