Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla alias JK, menegaskan bahwa PMI versi kepengurusan Agung Laksono tak diakui oleh pemerintah. Usai melantik kepengurusan PMI hasil Munas ke-22 pada Jumat, 20 Desember 2024, JK meminta agar kubu tersebut membubarkan diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena sudah Munas, sudah selesai formatur bekerja, maka kami lantik. Dan sudah ada keputusan dari Menteri Hukum mengakui PMI Jalan Gatot Subroto ini dengan kepengurusan yang ada," ujar JK di Markas PMI Pusat, Jakarta Selatan, pada Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, kubu Agung Laksono mengklaim bahwa kepengurusan mereka juga sah. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengeluarkan SK untuk PMI yang dipimpin oleh JK, bukan Agung Laksono.
"Yang mengatakan (kepengurusan Agung Laksono) sah kan bukan pemerintah, ya kan. Kalau pemerintah mengatakan tidak sah, ya tidak sah, bubar saja," ujar JK.
JK menyarankan kubu Agung Laksono untuk membentuk organisasi sosial yang baru, jika ingin berkegiatan di bidang sosial. Akan tetapi, tak boleh menggunakan nama PMI.
"Masih banyak urusan sosial. Kalau memang ingin niat dalam sosial, silakan terbuka lebar, kita bisa menjalin hubungan sosial dengan bekerja di bidang bencana," kata JK.
Kepengurusan PMI periode 2024-2029 yang dipimpin oleh JK telah disahkan oleh Supratman Andi Agtas melalui SK yang diterima JK pada Jumat pagi, 20 Desember 2024. "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia," demikian kata JK membaca petikan SK tersebut.