Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI menggelar aksi demontrasi menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Aksi ini digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat siang hingga malam, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan antara massa demo dan aparat kepolisian. Pemicunya lantaran adanya upaya pembubaran paksa oleh kepolisian terhadap massa aksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro membantah disebut melakukan pembubaran paksa terhadap massa aksi tolak PPN 12 persen itu. "Kami layani sejak sore untuk memberikan ruang dan waktu bagi para mahasiswa yang melaksanakan aksi," katanya saat dihubungi, Jumat malam, 27 Desember 2024.
Namun, ujarnya, ada peraturan yang harus ditaati oleh demonstran saat melakukan aksi demo. Salah satunya ihwal batas waktu.
"Sesuai undang-undang, (aksi demo) sampai dengan 18.00. Toleransi hingga 19.30," ucapnya.
Sebelum membubarkan massa aksi, dia mengklaim bahwa jajarannya telah melakukan negosiasi dengan demonstran. Tak hanya itu, katanya, aparat kepolisian sudah memberikan toleransi kepada massa aksi untuk membubarkan diri secara tertib.
"Namun justru (massa aksi) melakukan perlawanan dengan membakar ban dan melempar (benda) ke petugas," ucap Susatyo.
Dia mengatakan bahwa seorang personel dari Sabhara Polres Metro Jakarta Pusat mengalami luka dan mendapat penanganan medis akibat terkena lemparan. Pada pukul 19.30, katanya, petugas kepolisian mendorong massa aksi untuk bubar, dengan menggunakan water canon. Tak berselang lama, massa aksi membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda.
Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen itu mendapat penolakan dari publik. Tak terkecuali dari elemen mahasiswa. Aksi penolakan PPN 12 persen juga berlangsung di daerah lain, salah satunya Yogyakarta.
Selain menyampaikan aspirasi di jalanan, penolakan masyarakat atas kebijakan PPN 12 persen ini dilakukan melalui petisi.
Sebanyak 99.098 orang telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan PPN 12 persen di laman change.org.
Petisi tersebut diinisiasi oleh Bareng Warga dengan judul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'. Mereka juga menggunakan tagar #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN.
Dalam petisi tersebut dikatakan bahwa menaikan kembali PPN adalah kebijakan yang dapat memperdalam kesulitan masyarakat. Mereka menilai bahwa efek kebijakan tersebut dapat membuat harga berbagai kebutuhan menjadi naik di tengah perekonomian masyarakat yang belum baik.