Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi III Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta agar para polisi yang memeras penonton DWP asal Malaysia dipecat dan dihukum berat. Dia juga meminta agar atasan polisi yang memerintahkan pemerasan itu ditindak tegas.

28 Desember 2024 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hasbiallah Ilyas meminta agar para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia pada 13-15 Desember 2024 dipecat dan dihukum berat. Menurut dia, mereka sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus PKB itu menilai, 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP bukan hanya mencoreng nama baik Polri, namun sudah merusak citra Indonesia di mata dunia. "Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," katanya dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasbi mengatakan, masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi, adalah tukang peras dan tak bermoral. Oleh karena itu, dia meminta Kapolri bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.

"Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar, dan itu harus dilakukan dengan cepat," ujar Hasbi.

Dia melanjutkan, para polisi itu harus djjatuhi hukuman pidana. Sebagaimana, tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain saksi pidana, kata dia, para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.

"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," kata Hasbi.

Selain itu, dia menyebut Polri juga harus menindak tegas para atasan yang memberi perintah untuk memeras penonton DWP. Sebab menurut dia, para pelaku tak mungkin bertindak sendiri melakukan pemerasan.

"Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp 2,5 miliar," tutur Hasbi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Divisi Pengamanan dan Profesi (Divpropam) telah menangkap 18 polisi yang memeras warga negara Malaysia di festival musik DWP 2024.

"Terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran," ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dugaan polisi memeras warga negara Malaysia ini mencuat setelah sejumlah warga negara asing asal Malaysia mengaku menjadi korban penangkapan oleh polisi selama DWP 2024. Sebuah akun media sosial, @squi***, mengatakan melihat banyak pengunjung ditangkap, meski tidak ditemukan barang terlarang.

"Ketika saya sedang menikmati acara, tiba-tiba polisi datang dan mulai menangkap orang-orang di sekitar saya,” tulis akun itu. Akun tersebut juga menyebut, pengunjung yang hasil tes narkobanya negatif tetap dipaksa membayar sejumlah uang.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus