Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menag Lukman Hakim: AM Fatwa adalah Pejuang yang Konsisten

Menurut Lukman Hakim, AM Fatwa telah berjuang bertahun-tahun serta telah memberikan yang terbaik untuk agamanya dan bangsa Indonesia.

15 Desember 2017 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jenazah AM Fatwa dibawa ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2017. TEMPO/Maria Fransisca.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut mengunjungi rumah duka anggota Dewan Perwakilan Daerah dari DKI Jakarta, Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa, yang meninggal pada Kamis, 14 Desember 2017. Lukman menyebut AM Fatwa sebagai figur pejuang yang konsisten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lukman mengaku mengenal almarhum pada 1999, saat sama-sama menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di MPR, kata Lukman, Fatwa selalu hadir dalam sidang tahunan dan mengikuti proses perubahan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sangat kentara terlihat bahwa konsistensi, keistikamahan, kejujuran, kebersihan, dan keberanian almarhum sungguh luar biasa,” ucap Lukman pada Kamis.

Lukman berujar, Fatwa tidak hanya seorang ayah, kakak, atau saudara yang baik, tapi juga pejuang. Menurut dia, Fatwa telah berjuang bertahun-tahun serta telah memberikan yang terbaik untuk agamanya dan bangsa Indonesia.

Bukti perjuangan AM Fatwa terlihat dari keterlibatannya dalam pelengseran Presiden Soeharto pada era Orde Baru. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh reformasi.

Selain itu, nama AM Fatwa tercatat sebagai salah satu penanda tangan Petisi 50 yang mengeluarkan Lembaran Putih tentang peristiwa Tanjung Priok. Akibatnya, dia harus menghabiskan 12 tahun di penjara. “Perjuangan beliau adalah perjuangan yang sangat panjang,” tutur Lukman.

RIANI SANUSI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus