Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setuju dengan usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat agar penyaluran bantuan sosial atau bansos disetop sementara. Penundaan pendistribusian bansos bertujuan menghindari politisasi bantuan pemerintah menjelang pemungutan suara pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Surat edaran yang kemarin diminta, kami setuju. Pak Bima Arya wamen menyampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berterima kasih atas usulan tersebut. Tito menyatakan akan segera membuat surat edaran sebagai tindak lanjutnya. "Kami setuju, langsung setuju sekali terima kasih. Apalagi ini bolanya dari Komisi II, tinggal bola lambung ini di-smash saja. Tinggal buat surat edaran."
Namun, dia menegaskan penyaluran bansos tetap harus dijalankan di daerah-daerah yang sedang dilanda bencana. Seperti misalnya korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores, Nusa Tenggara Timur.
"Lebih dari 12 ribu yang mengungsi, ya gak mungkin kami gak kasih mereka bansos. Mereka memerlukan itu," ujar Tito.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya juga menyatakan setuju dengan usulan penyaluran bansos dihentikan sementara hingga pemungutan suara pilkada serentak. "Kami sudah menangkap dengan baik pesannya, supaya bansos ini tidak disalahgunakan. Kami akan langsung lakukan pembahasan," kata Bima saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Secara substansi, kata Bima, dia setuju dengan usulan tersebut agar tak ada kontroversi di lapangan. Penghentian sementara penyaluran bansos dinilai bisa menghindari penyalahgunaan untuk urusan politis.
"Jangan sampai di lapangan itu terjadi kontroversi, yang kemudian menimbulkan polemik hukum dan legitimasi dari hasil Pilkada sendiri," ujarnya.
Usulan penghentian sementara penyaluran bansos ini pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus. Usulan itu dia sampaikan di dalam rapat yang sama.
"Satu saran saya pimpinan, kalau bisa karena kan hanya hitungan Minggu ini pilkada kita, kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November," ujar politikus PDIP itu.
Dengan penghentian sementara penyaluran bansos, menurut Deddy, pertarungan di pilkada bisa seimbang. Artinya, tidak ada pasangan tertentu yang diuntungkan oleh penyaluran bansos.
"Supaya semua yang bertarung equal. Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP mau dari manapun. Mudah-mudahan itu bisa jadi kesimpulan rapat kita," kata Deddy.
Pilihan editor: Baleg Terima 83 RUU Inisiatif DPR dalam Prolegnas 2024-2029