Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendagri Tito: Anggaran Pemungutan Suara Ulang akan Dibahas Hari Ini

Mendagri Tito akan menyelenggarakan rapat untuk menelaah kemampuan APBD daerah-daerah yang diperintahkan menggelar PSU.

3 Maret 2025 | 06.28 WIB

Warga melihat visi-misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang di pajang pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara di TPS 004 Kelurahan Kalumata, Ternate, Maluku Utara, 1 Desember 2024. ANTARA FOTO/Andri Saputra.
Perbesar
Warga melihat visi-misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang di pajang pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara di TPS 004 Kelurahan Kalumata, Ternate, Maluku Utara, 1 Desember 2024. ANTARA FOTO/Andri Saputra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan kementeriannya akan menggelar rapat internal untuk membahas anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU yang akan diselenggarakan di 24 daerah. Perintah PSU tersebut merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sidang perselisihan hasil umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tito mengatakan dalam rapat tersebut Kemendagri akan menelaah kemampuan APBD daerah-daerah yang diperintahkan menggelar PSU. “Senin akan saya bahas dengan staf,” kata Tito saat dihubungi Tempo pada Ahad, 2 Februari 2025.

Selain itu, kata Tito, Kemendagri juga akan membahas mengenai skema penyuntikan anggaran bagi daerah-daerah yang terkendala dana untuk menyelenggarakan PSU. Dia menyebut, dana tersebut akan disalurkan melalui hibah, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. 

“Bisa dengan mekanisme hibah sebagian dari provinsi. Kalau memang harus dari APBN maka KPU akan kita minta mengirim surat ke Presiden dan Menteri Keuangan,” kata dia.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, dia akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas teknis penyaluran dana APBN untuk daerah-daerah yang kesulitan dana dalam penyelenggaraan PSU. Hal ini, kata Tito, agar penyaluran dana tersebut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU tersebut sekitar Rp 750 miliar. Jumlah tersebut merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.

“Usulan anggaran yang tadi sudah disampaikan baik KPU maupun Bawaslu kurang lebih sekitar Rp750 miliar dan kemungkinan bisa bertambah ketika ada pengamanan yang lainnya,” kata Dede kepada awak media usai rapat bersama mitra komisinya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan dari 24 daerah tersebut, hanya 8 daerah yang sanggup menggelar PSU. Sementara, 16 daerah lainnya masih terkendala masalah pendanaan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ribka mengatakan, pemerintah pusat akan menggelontorkan sejumlah dana dari APBN untuk membantu penyelenggaraan PSU di daerah-daerah yang pendanaannya terbatas. “Sesuai amanat konstitusi UU Pilkada itu dimungkinkan. Iya itu dimungkinkan (menggunakan APBN),” kata Ribka usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Menurut dia, meski pemerintah tengah menjalankan efisiensi anggaran, kebutuhan untuk PSU tetap bisa diupayakan tetap tersedia. Ribka pun menyatakan Kemendagri dan DPR telah menyepakati waktu 10 hari untuk memastikan segala kesiapan termasuk soal pembagian pembiayaan antara daerah dan pusat.

Eka Yudha Saputra dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus