Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah bahwa pemerintah mencopot Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kalah di wilayah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nggak lah,” kata Tito kemudian tertawa, saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito menjelaskan Marzuki dicopot karena sudah terlalu lama menjabat sebagai penjabat kepala daerah – 1 tahun 8 bulan. “Gantian, kita belum ada (selama itu),” katanya.
Sebelumnya Tito resmi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah, sebagai Penjabat Gubernur Ace menggantikan Marzuki pada Rabu, 13 Maret 2024. Pelantikan digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, Jakarta, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di Aceh berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (tps) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 3.285.272 lembar.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Muhammad Sayuni mengungkapkan bahwa perolehan suara Anies-Muhaimin sebanyak 2.369.534 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 787.024 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 64.677 suara.
Penunjukan sejumlah kepala daerah sebelumnya menjadi perhatian kelompok sipil soal dugaan kecurangan pemilu – bersama dengan pemberian bansos serta pengerahan aparat. Pemerintah beberapa kali menekankan soal kecurangan pemilu sudah ada mekanisme berlaku di Badan Pengawas Pemilu dan Mahkamah Konstitusi.