Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemakaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiaya makan bergizi gratis bukan kewajiban pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita tidak mandatory (wajib). Tetapi mereka harus bawa yang ingin berpartisipasi. Kenapa? Satu, untuk kepentingan anak-anak, kesehatan anak mereka. Kedua, mereka tahu bahwa ini akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerahnya,” kata Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito mengatakan pemerintah pusat akan menanyakan kesanggupan masing-masing daerah yang mau berpartisipasi. Kemendagri, kata Tito, memiliki data berapa APBD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap daerah. Ia mengatakan Kemendagri mematok minimal 0,2 persen dari PAD.
“Minimal itu adalah 0,2 persen yang paling rendah itu 0,2 persen dari PAD. Itu untuk mengurus 500 saja, 500 siswa SD,” katanya.
Tito mengklaim ada 413 kabupaten dan 93 kota semua provinsi yang mau berpartisipasi dalam program makan bergizi gratis. Namun, ia akan melihat kapasitas fiskal masing-masing daerah yang mau bergabung. Tito bercerita, dirinya sudah melakukan zoom meeting dengan seluruh sekretaris daerah dan sebagian sudah mengalokasikan anggaran di APBD mereka.
“Untuk tahun 2025 ini lebih kurang kontribusi daerah yang mau berpartisipasi lebih kurang Rp2,3 triliun. Mulainya nanti bulan September. Setelah ada kepala daerah dilantik,nanti ada pergeseran anggaran atau perubahan APBD,” kata Tito.
Kementerian Dalam Negeri manargetkan 2 ribu hingga 4 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai September dengan anggaran kabupaten/kota 2,3 triliun ditambah anggaran provinsi sekitar 2,5 triliun. “Jadi lebih kurang bisa membangun 4.000 satuan pelayanan di sekolah-sekolah,” kata Tito.
Pilihan Editor: Beban APBN dalam Penunjukan Staf Khusus Menteri