Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Regulasi Merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta

Jangan merokok di kawasan Malioboro jika tak ingin kena denda Rp 7,5 juta bagi warga maupun wisatawan. Begini regulasinya.

17 Januari 2025 | 07.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kawasan untuk pedestrian Malioboro setelah revitalisasi di Yogyakarta, kemarin. TEMPO/Pius Erlangga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda hingga Rp 7,5 juta bagi warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama 2024, tercatat sebanyak 4.158 pelanggar telah mendapat pembinaan karena merokok di area tersebut, dengan 36 di antaranya merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.

Sebagai langkah pembinaan, pihak berwenang memberikan imbauan agar tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok. Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga menyediakan tempat khusus merokok di sekitar Malioboro, sehingga pengunjung tetap memiliki fasilitas untuk merokok tanpa melanggar peraturan.

“Jadi beberapa tahun terakhir sebenarnya telah dilakukan pembinaan baik teguran dan imbauan agar tidak merokok di Malioboro, mengingat sosialisasi sudah sering maka mulai tahun ini sanksi yustisi mulai diberlakukan,”ujarnya. 

Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Malioboro

Dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, yang mencakup area seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta area lain yang telah ditentukan. Pemkot Yogyakarta menetapkan Malioboro sebagai KTR sejak akhir 2020. 

Namun, aturan ini tidak melarang orang untuk merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan sembarangan di kawasan Malioboro. Untuk itu, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan beberapa tempat khusus merokok, seperti di lantai tiga Pasar Beringharjo, area sebelah utara Plaza Malioboro Mal, dan lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.

Rencana Penambahan Tempat Khusus merokok  

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengenai kemungkinan penambahan tempat khusus merokok di Malioboro. Hal ini dilakukan karena, meskipun fasilitas tersebut sudah ada, masih banyak pengunjung yang merokok di sepanjang pedestrian Malioboro.

“Apakah mungkin tempat untuk merokok diperbanyak, tapi tidak di pedestrian karena masih banyak perokok. Ini nanti akan kita jajaki lagi supaya masyarakat tidak merokok di sepanjang pedestrian Malioboro,” kata Singgih saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.

Singgih menekankan bahwa rencana penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro akan disertai dengan kajian lebih mendalam. Kajian ini melibatkan survei lapangan untuk memastikan ketersediaan ruang yang memadai bagi penambahan fasilitas tersebut. Edukasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro serta pendekatan persuasif terhadap individu yang merokok di sembarang tempat akan terus ditingkatkan.

“Tentunya Satpol PP terus bergerak untuk melakukan edukasi  dan persuasif.  Belum dilakukan penindakan (sanksi) karena kita melakukan secara persuasif,” ujar Singgih.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta akan memperluas pendekatan kepada para pelaku usaha di Malioboro. Fokusnya adalah mendorong pelaku usaha, seperti kafe dan restoran, yang memiliki ruang yang memungkinkan untuk menyediakan fasilitas tempat khusus merokok.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus