Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendes Yandri Susanto Banjir Kritik seusai Terbukti Cawe-cawe di Pilkada Serang, PAN: Silakan Sampaikan

PAN menyatakan terbuka dan menerima pelbagai kritik yang ditujukan pada Yandri Susanto.

6 Maret 2025 | 19.12 WIB

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto ketika menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi terkait putusan MK yang membuktikan keterlibatannya untuk memenangkan istrinya dalam Pilkada Serang. TEMPO/Vedro Imanuel.
Perbesar
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto ketika menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi terkait putusan MK yang membuktikan keterlibatannya untuk memenangkan istrinya dalam Pilkada Serang. TEMPO/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menghargai pendapat dan aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat terhadap Yandri Susanto. Yandri adalah Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam sepekan terakhir Yandri,  menjadi sorotan publik usai terbukti cawe-cawe di pilkada Serang. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan kader PAN akan bersikap terbuka dan menerima pelbagai masukan maupun kritik.

"Kalau ada kritik yang ingin disampaikan, silakan. Kami dengan senang hati menerima itu," kata Saleh saat ditemui di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Lembaga pemantau pilkada dan hak asasi manusia Lokataru, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot jabatan Mendes PDT dari Yandri buntut cawe-cawe tersebut.

Hari ini, Yandri juga dilaporkan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia ke Komisi Nasional HAM usai ditengarai melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Saleh menduga situasi yang mendera Yandri belakangan ini sarat akan muatan politik di baliknya. Akan tetapi, ia meminta publik yang menyoroti dapat menyampaikan berbagai persoalan secara objektif dan terbuka.

"Kalau belum bisa bertemu Mas Yandri, silakan sampaikan masukan melalui surat. Kalau masih enggan, silakan datang ke DPP, kami siap melayani dan menerima masukan mewakili posisi Mas Yandri," ujar dia.

Saleh juga mempersilakan masukan dan kritik yang ingin disampaikan pada Yandri, diutarakan melalui jalur parlemen. Ia menegaskan, Fraksi PAN siap sedia menerima berbagai masukan.

"Ini memang nature politik, tapi kami berharap kalau ada kritik yang ingin disampaikan, silakan secara terbuka disampaikan," ucap Saleh.

Mengenai desakan pencopotan Yandri, ia mengingatkan jika hal tersebut adalah hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, dalam melakukan reshuffle atawa kocok ulang kabinet, tentunya Presiden memiliki pertimbangan dan penilaian yang dilakukan secara objektif dan komprehensif.

"Yang kami tahu, selama ini Mas Yandri kinerjanya sebagai Mendes cukup baik. Sehingga kami tidak ingin berandai-andai menjawab soal reshuffle," katanya.

Pada 24 Februari lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pilkada Serang dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Dalam putusannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Mendes PDT Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung duet Ratu-Najib. Ratu adalah istri dari Yandri.

Menurut Enny, tindakan Yandri selaku Mendes PDT, baik secara sengaja maupun tidak disengaja, dianggap telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. 

“Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” kata Enny.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus